Keadilanrakyatnews.com – Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) pada 2026. Melalui pengelompokan tingkat kesejahteraan, pemerintah dapat menentukan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran berbagai program bantuan.
Masyarakat yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4 menjadi kelompok prioritas dalam sejumlah program perlindungan sosial. Sementara itu, masyarakat di Desil 5 masih berpeluang memperoleh bantuan, tergantung pada persyaratan dan kebijakan masing-masing program.
Beberapa program yang menjadi perhatian masyarakat antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra). Meski demikian, informasi mengenai jadwal pencairan, khususnya BLT Kesra senilai Rp900.000 pada Oktober 2026, belum diumumkan secara resmi. Masyarakat disarankan selalu memantau kanal resmi pemerintah agar tidak keliru menerima informasi.

Mengenal Sistem Desil dalam DTSEN
DTSEN membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok atau desil berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Pengelompokan ini menggambarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga yang relatif lebih tinggi.
Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan kelompok tersebut. Oleh sebab itu, Desil 1 hingga Desil 4 menjadi prioritas dalam sejumlah program perlindungan sosial.
Angka desil bukan satu-satunya penentu penerimaan bantuan. Setiap program memiliki kriteria, mekanisme seleksi, dan ketentuan tersendiri. Masuk dalam kelompok desil prioritas tidak secara otomatis membuat seseorang terdaftar sebagai penerima bansos.
Lima Kelompok Desil yang Berpeluang Menerima Bantuan
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Kelompok ini menjadi salah satu sasaran utama program seperti PKH dan BPNT, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Masyarakat dalam kelompok ini tetap perlu memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonominya tercatat dengan benar.
Desil 2 mencakup masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah. Kelompok ini juga berpeluang menjadi penerima bantuan sosial, bergantung pada kriteria program, hasil pemutakhiran data, dan kebijakan pemerintah yang berlaku. Pemeriksaan status melalui layanan resmi sangat dianjurkan.
Desil 3 merupakan kelompok yang masih tergolong rentan secara sosial ekonomi. Peluang memperoleh bantuan tetap ada apabila memenuhi persyaratan program yang diikuti. Status Desil 3 tidak dapat langsung diartikan sebagai jaminan memperoleh PKH, BPNT, atau program lainnya.
