Jejak Karier Wisnu Hani Putranto, dari Cilacap hingga Dicopot sebagai Kalapas Cibinong

Ari
By Ari
6 Menit Baca

Keadilanrakyatnews.com, Jakarta – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi dicopot dari jabatannya oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Pencopotan tersebut dilakukan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya hunian mewah di area Lapas Cibinong.

Selain Wisnu, empat pejabat di bawahnya juga diberhentikan dari jabatan. Mereka adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum di Lapas Cibinong.

Keputusan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola lembaga pemasyarakatan yang seharusnya mengutamakan pembinaan dan keamanan. Berikut profil lengkap Wisnu Hani Putranto beserta rekam jejak karier dan laporan harta kekayaannya.

Latar Belakang dan Pendidikan

Wisnu Hani Putranto lahir pada 3 Oktober 1984. Ia telah mengabdi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (sekarang sebagian fungsi pemasyarakatan berada di bawah Kemenimipas) sejak tahun 2002.

Pendidikan formalnya di bidang pemasyarakatan ditempuh melalui Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) atau Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip). Dari institusi tersebut, ia meraih gelar Ahli Madya Ilmu Pemasyarakatan (A.Md.IP).

Wisnu kemudian melanjutkan studi dan berhasil menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H.) serta Magister Sains (M.Si.). Latar belakang pendidikan ini menjadi bekal utamanya dalam menjalankan tugas di berbagai lembaga pemasyarakatan.

Perjalanan Karier di Bidang Pemasyarakatan

Sebelum menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu pernah bertugas di sejumlah posisi di lingkungan pemasyarakatan. Salah satu penugasan yang tercatat adalah sebagai pejabat di Lapas Kelas IIB Cilacap, Jawa Tengah.

Ia mulai menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong pada Oktober 2023. Wisnu menggantikan Usman Madjid yang sebelumnya memimpin lembaga pemasyarakatan tersebut.

Selama masa kepemimpinannya, Lapas Cibinong beberapa kali menerima penghargaan. Pada April 2025, lembaga yang dipimpinnya mendapat apresiasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Penghargaan tersebut diberikan atas kontribusi Lapas Cibinong dalam program pembinaan warga binaan.

Selanjutnya, pada Agustus 2025, Wisnu menerima Lencana Panca Warsa I dari Kwartir Cabang Kabupaten Bogor. Penghargaan ini terkait dedikasinya dalam mendukung kegiatan kepramukaan dan pembinaan pemuda di lingkungan lapas.

Pada Februari 2026, Lapas Cibinong juga mendapat penghargaan dari Kepolisian Republik Indonesia atas sinergi dalam membantu pengungkapan jaringan peredaran narkoba. Sejumlah penghargaan tersebut sempat menjadi catatan positif dalam kepemimpinan Wisnu sebelum keputusan pencopotan diambil.

Temuan Ombudsman dan Pencopotan Jabatan

Pencopotan Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat lainnya dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan adanya hunian mewah di area Lapas Cibinong. Temuan tersebut menjadi dasar evaluasi yang dilakukan oleh Kemenimipas.

Lembaga pemasyarakatan memiliki fungsi utama sebagai tempat pelaksanaan pidana penjara sekaligus pembinaan terhadap warga binaan. Keberadaan fasilitas yang tidak sesuai dengan standar pengelolaan lapas dapat menimbulkan pertanyaan terkait tata kelola dan pengawasan internal.

Hingga saat ini, proses lebih lanjut terkait temuan tersebut masih berada di ranah kewenangan instansi terkait. Pencopotan jabatan merupakan langkah administratif yang diambil untuk menjaga kredibilitas lembaga pemasyarakatan.

Laporan Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 28 Januari 2026, Wisnu Hani Putranto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 3.189.411.335. Dalam laporan tersebut, ia tercatat menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Rincian harta kekayaan Wisnu terdiri atas beberapa komponen. Ia memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di kawasan Semarang, Jakarta Selatan, hingga Depok dengan nilai total Rp 2.729.284.000.

Selain itu, terdapat dua kendaraan berupa Jeep SUV dan Toyota Hilux senilai Rp 380.000.000. Harta bergerak lainnya dilaporkan sebesar Rp 25.000.000, sementara kas dan setara kas mencapai Rp 55.127.335.

Wisnu tercatat tidak memiliki utang dalam laporan LHKPN tersebut. Total keseluruhan harta kekayaannya mencapai Rp 3.189.411.335.

LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk menyampaikan laporan harta kekayaan secara berkala. Transparansi ini bertujuan untuk mendorong akuntabilitas pejabat publik dan mencegah praktik yang bertentangan dengan integritas.

Dampak dan Konteks Lebih Luas

Pencopotan Kepala Lapas beserta sejumlah pejabat di bawahnya menjadi perhatian karena menyangkut institusi yang bertanggung jawab atas pembinaan narapidana. Lapas Kelas IIA Cibinong merupakan salah satu lembaga pemasyarakatan yang memiliki peran penting di wilayah Jawa Barat.

Keputusan Kemenimipas untuk memberhentikan Wisnu Hani Putranto dan empat anak buahnya menunjukkan adanya evaluasi terhadap manajemen internal. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan.

Di sisi lain, rekam jejak karier Wisnu yang dimulai sejak 2002 serta sejumlah penghargaan yang pernah diterima Lapas Cibinong di bawah kepemimpinannya menjadi bagian dari catatan profesionalnya. Namun, temuan Ombudsman terkait hunian mewah di area lapas menjadi faktor penentu dalam keputusan pencopotan.

Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penanganan temuan tersebut, termasuk apakah akan ada proses pemeriksaan lebih mendalam oleh aparat penegak hukum atau instansi pengawas lainnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya pengawasan yang ketat terhadap lembaga pemasyarakatan agar fungsi pembinaan dan pengamanan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with