MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Ini Pertimbangan Hakim

Ari
By Ari
7 Menit Baca

Keadilanrakyatnews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan gugatan terkait keabsahan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sidang berlangsung di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Ketua MK Suhartoyo memimpin pembacaan putusan. Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum, sementara eksepsi lainnya ditolak.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan yang dibacakan Suhartoyo.

MK Tidak Menemukan Bukti Kelulusan Setara SMA

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi Arsul Sani, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai tanda telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Penilaian tersebut dilakukan setelah Mahkamah mempelajari bukti-bukti yang diajukan para pihak dan fakta yang terungkap selama persidangan. Pertimbangan itu berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu sebagaimana disebut dalam putusan.

Arsul menjelaskan, dokumen berupa certificate of attendance dan dokumen lain yang diajukan untuk memenuhi persyaratan pencalonan tidak dipandang sebagai bukti kelulusan atau tanda telah menamatkan pendidikan.

Menurut pertimbangan Mahkamah, dokumen tersebut menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa pendidikan yang bersangkutan telah diselesaikan.

Meski demikian, kesimpulan mengenai dokumen pendidikan tersebut perlu dibaca dalam konteks pertimbangan hukum perkara yang diperiksa MK. Putusan yang diberitakan dalam perkara ini menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

MK Menilai Status Calon Wakil Presiden Telah Berakhir

Pertimbangan lain disampaikan hakim konstitusi Adies Kadir. Ia menjelaskan bahwa meskipun Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan, status Gibran saat ini bukan lagi sebagai calon wakil presiden.

Menurut Adies, status sebagai calon berakhir setelah seseorang terpilih, dilantik, dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai wakil presiden. Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.

Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA tersebut menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.

Pertimbangan ini menjadi bagian penting dalam putusan karena berkaitan dengan kedudukan hukum dan status Gibran pada saat perkara diperiksa. Mahkamah tidak menyatakan permohonan para pemohon dapat diterima untuk kemudian mengabulkan tuntutan mereka, melainkan menjatuhkan putusan tidak dapat diterima.

Siapa Saja Pemohon Gugatan Ijazah Gibran?

Permohonan tersebut diajukan sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Nama lain yang tercantum sebagai pemohon adalah M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Mereka mendaftarkan permohonan ke MK pada 10 September 2026, sedangkan sidang perdana digelar pada 21 September 2026.

Dalam persidangan, para pemohon mempermasalahkan dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Salah satu hal yang disoroti adalah perbedaan antara surat keterangan penyetaraan pendidikan dan dokumen yang secara langsung membuktikan kelulusan.

Denny Indrayana Soroti Surat Penyetaraan Pendidikan

Dalam persidangan, Denny Indrayana menjelaskan bahwa dokumen yang menjadi perhatian pemohon berupa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, bukan ijazah atau bukti kelulusan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Menurut Denny, surat yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memenuhi persyaratan pencalonan itu menerangkan bahwa Gibran menjalani studi di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Surat tersebut, sebagaimana dijelaskan Denny dalam persidangan, menyatakan pendidikan Gibran setara dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA serta setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada peminatan Akuntansi.

Denny berpendapat surat itu tidak menerangkan bahwa Gibran telah lulus dari sekolah tersebut. Pandangan tersebut merupakan keterangan dari pihak pemohon dalam proses persidangan, sementara pertimbangan dan amar putusan tetap merujuk pada penilaian hukum yang disampaikan Mahkamah.

MK Mendengarkan Keterangan Berbagai Pihak

Selama pemeriksaan perkara, MK mendengarkan keterangan dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait, yakni Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.

Mahkamah juga mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia turut memberikan keterangan di hadapan hakim konstitusi.

Setelah memeriksa bukti dan mendengarkan keterangan para pihak, Mahkamah mengambil putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (5/10/2026). Putusan kemudian dibacakan dalam sidang pleno pada Selasa malam.

Perbedaan Putusan Tidak Dapat Diterima dan Penolakan Gugatan

Dalam perkara hukum, amar “tidak dapat diterima” perlu dibedakan dari putusan yang menolak permohonan setelah pokok tuntutan diperiksa untuk kemudian dinilai tidak beralasan. Putusan tidak dapat diterima berkaitan dengan persoalan yang menghalangi permohonan untuk diterima, termasuk aspek kedudukan hukum pemohon.

Dalam perkara ini, MK menyatakan mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Karena itu, hasil putusan tersebut perlu dipahami sesuai dengan amar dan pertimbangan yang dibacakan Mahkamah, tanpa menyederhanakannya sebagai pengabulan gugatan atau sebagai putusan yang otomatis menyelesaikan seluruh persoalan di luar kewenangan MK.

Mahkamah juga menyampaikan bahwa persoalan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi pokok perhatian dalam perkara tersebut dapat menjadi ranah lembaga lain yang berwenang berdasarkan ketentuan konstitusi.

Dengan demikian, putusan MK pada 6 Oktober 2026 mengakhiri pemeriksaan permohonan dalam perkara tersebut di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, tindak lanjut atas persoalan yang disebut dalam pertimbangan putusan bergantung pada kewenangan lembaga lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with