Gaji Guru Honorer Diatur di RUU Sisdiknas, Apakah Setara UMP atau UMK?

Ari
By Ari
8 Menit Baca

Keadilanrakyatnews.com, Jakarta – Rencana pemerintah dan DPR mengatur standar upah minimum bagi guru non-ASN dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mendapat sorotan luas. Komisi X DPR RI sepakat memasukkan prinsip itu ke batang tubuh RUU, tetapi belum memastikan apakah gaji guru honorer nantinya setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Ketentuan yang dibahas mencakup guru honorer, guru sekolah swasta, dan guru madrasah, kelompok yang selama ini kerap menghadapi persoalan penghasilan.

Meski terdengar seperti kabar baik, masyarakat perlu cermat membedakan dua hal. Yang sudah disepakati baru prinsip bahwa standar upah minimum guru non-ASN perlu diatur dalam undang-undang. Adapun besaran nominal, skema pembayaran, dan jadwal pemberlakuannya masih harus dibahas lebih lanjut.

Gaji Guru Honorer

Apa yang Disepakati Komisi X DPR RI?

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas menyetujui pencantuman standar upah minimum guru non-ASN dalam batang tubuh rancangan undang-undang. Dengan begitu, perlindungan penghasilan guru diharapkan punya landasan hukum yang lebih kuat, tidak sekadar bergantung pada kebijakan yang bisa berubah sewaktu-waktu.

Aspirasi yang disampaikan perwakilan masyarakat sipil dalam RDPU akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan pasal-pasal RUU. Pembahasan ini sekaligus menunjukkan bahwa DPR memandang kesejahteraan pendidik sebagai bagian dari pembenahan sistem pendidikan, bersama isu pemerataan guru dan peningkatan mutu pembelajaran.

Menurut laporan DPR RI, besaran nominal upah minimum yang dimaksud masih dalam proses penghitungan. Artinya, belum ada angka resmi yang bisa dijadikan acuan oleh guru maupun pengelola sekolah.

Siapa yang Mengusulkan Gaji Guru Mengacu UMP atau UMK?

Usulan agar gaji guru non-ASN mengacu pada UMP atau UMK datang dari tiga organisasi yang hadir dalam RDPU, yaitu Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dan Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (PERISAI). Ketiganya ingin aturan baru memberikan batas bawah penghasilan yang jelas bagi guru yang bukan aparatur sipil negara.

Ketiga organisasi itu juga mengajukan sejumlah gagasan tata kelola guru. Mereka mendorong penyatuan status dan kesetaraan hak bagi seluruh guru, serta mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Guru Nasional (BPGN). Dalam forum yang sama, anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf menyoroti perlunya menghapus dikotomi status kepegawaian, karena banyaknya istilah seperti ASN, guru paruh waktu, honorer, dan swasta dinilai menyulitkan penataan.

Penting dicatat bahwa usulan masyarakat sipil belum sama dengan keputusan DPR. Komisi X baru menyetujui prinsip pengaturan upah minimum. DPR belum menetapkan bahwa nilainya harus sama dengan UMP atau UMK di setiap daerah.

Data Penghasilan Guru Swasta dan Madrasah

Dorongan pengaturan upah minimum tidak lepas dari kondisi penghasilan sebagian guru. Dalam RDPU, P2G memaparkan data bahwa sekitar 83,5 persen guru swasta berpenghasilan di bawah Rp2 juta per bulan. Angka ini merupakan data yang disampaikan organisasi tersebut dalam forum, bukan ketentuan gaji minimum yang sudah ditetapkan pemerintah.

JPPI menambahkan perspektif lain dengan menyoroti posisi madrasah. Menurut data yang disampaikan dalam RDPU, sekitar 95,4 persen lembaga madrasah dikelola oleh masyarakat atau swasta. Karena itu, nasib guru madrasah sangat berkaitan dengan kemampuan pembiayaan lembaga yang menaunginya.

Penghasilan guru swasta dipengaruhi banyak faktor, mulai dari kemampuan keuangan sekolah, sumber dana, hingga kebijakan pengelolaan tenaga pengajar. Kondisi tiap sekolah juga tidak seragam. Oleh sebab itu, standar upah minimum yang kelak ditetapkan perlu memperhitungkan hak guru sekaligus keberlangsungan layanan pendidikan, terutama di sekolah dan madrasah dengan anggaran terbatas.

Siapa Saja Guru yang Berpotensi Tercakup?

Aturan yang sedang dibahas ditujukan bagi guru non-ASN, yaitu tenaga pendidik yang tidak berstatus aparatur sipil negara. Dalam pembahasan di DPR, kelompok ini mencakup guru honorer, guru sekolah swasta, dan guru madrasah.

Meski cakupan umumnya sudah disebut, detail penerima masih perlu dipertegas dalam pasal final. Beberapa pertanyaan teknis yang muncul, misalnya bagaimana ketentuan itu berlaku bagi guru dengan masa kerja berbeda, jam mengajar tidak sama, atau status hubungan kerja yang beragam. Tanpa rumusan yang jelas, aturan berisiko ditafsirkan berbeda oleh pemerintah, pengelola sekolah, dan para guru.

Apakah Gaji Guru Honorer Pasti Setara UMP atau UMK?

Jawabannya belum. Hingga kini, kesepakatan di Komisi X baru menyentuh prinsip pengaturan. Nominal upah, cara penghitungan, pihak yang menanggung pembayaran, dan waktu penerapan belum diputuskan.

Jika kelak standar itu mengacu pada upah minimum daerah, ada beberapa hal yang harus dirumuskan lebih dulu. Pertama, bagaimana besaran upah ditentukan. Kedua, kelompok guru mana yang berhak. Ketiga, siapa yang bertanggung jawab membayar. Keempat, bagaimana penyesuaiannya untuk sekolah negeri, swasta, dan madrasah.

Sebelumnya, P2G juga pernah mengkritik draf RUU Sisdiknas versi 8 Juli 2026 karena dinilai belum mewajibkan gaji pokok guru dan dosen sekurang-kurangnya setara upah minimum. Kritik itu menunjukkan bahwa rumusan pasal masih menjadi bahan perdebatan sebelum ketentuan final disahkan.

Gaji Minimum Tidak Sama dengan Pengangkatan PPPK

Rencana pengaturan upah minimum tidak otomatis membuat guru honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya dua hal berbeda. Standar upah minimum berkaitan dengan perlindungan penghasilan, sedangkan PPPK adalah status kepegawaian dalam sistem aparatur sipil negara.

Pengangkatan menjadi PPPK tetap mengikuti persyaratan, mekanisme seleksi, dan kebijakan penataan tenaga non-ASN yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, guru honorer sebaiknya tidak menafsirkan pembahasan RUU Sisdiknas sebagai jaminan pengangkatan atau perubahan status kepegawaian secara otomatis.

Tantangan Penerapan Standar Upah Minimum Guru

Jika pasal upah minimum disahkan, pelaksanaannya membutuhkan kejelasan soal pembiayaan dan pembagian tanggung jawab. Hal ini krusial karena guru bekerja di lembaga yang pola pendanaannya berbeda-beda. Tanpa skema pembiayaan yang jelas, sekolah dengan kemampuan keuangan terbatas bisa kesulitan memenuhi standar yang ditetapkan.

Selain besaran gaji, aspek lain yang perlu dirumuskan meliputi:

  • mekanisme pengawasan pembayaran upah,
  • jalur pengaduan jika hak guru tidak dipenuhi,
  • penyesuaian aturan dengan kondisi tiap daerah, dan
  • perlindungan agar kebijakan tidak mengganggu keberlangsungan sekolah swasta dan madrasah.

Jawaban atas aspek-aspek tersebut akan menentukan apakah kebijakan benar-benar memberi manfaat nyata bagi tenaga pendidik atau berhenti sebagai ketentuan di atas kertas.

Apa yang Perlu Dicermati Guru Honorer ke Depan?

RUU Sisdiknas masih dalam proses pembahasan, sehingga standar gaji minimum guru non-ASN belum berlaku sebagai aturan baru. Guru honorer dan tenaga pendidik lain disarankan memantau empat hal utama: besaran upah minimum, cakupan penerima, sumber pembiayaan, dan jadwal penerapan.

Dengan demikian, pertanyaan apakah gaji guru honorer akan setara UMP atau UMK belum punya jawaban final. DPR sudah menyepakati prinsipnya, sementara nominal dan mekanisme penerapannya masih dirumuskan. Sampai ketentuan resmi ditetapkan, kabar ini lebih tepat dipahami sebagai langkah legislasi untuk memperkuat perhatian pada kesejahteraan guru, bukan kenaikan gaji yang sudah berlaku. (*)

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with