Keadilanrakyatnews.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mendorong perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) dengan nama PT Makassar Membangun Indonesia.
Transformasi tersebut disiapkan sebagai langkah untuk memperluas peluang investasi, mengoptimalkan pemanfaatan aset milik daerah, serta membuka ruang kerja sama bisnis dengan pihak swasta.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian nama maupun status kelembagaan. Menurutnya, pembentukan Perseroda merupakan bagian dari upaya membangun perusahaan daerah yang lebih profesional, fleksibel, dan mampu menangkap peluang usaha.
Penjelasan itu disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Makassar di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).

Perseroda Didorong Percepat Kerja Sama Investasi
Munafri mengatakan, perubahan menjadi Perseroda diarahkan untuk memperkuat pola kerja sama antarpelaku usaha atau business to business (B2B). Dengan pola tersebut, perusahaan daerah diharapkan memiliki keleluasaan lebih besar dalam menjalin kemitraan dengan pihak ketiga.
Ia menjelaskan, kerja sama melalui mekanisme business to government (B2G) memiliki tahapan dan ketentuan birokrasi yang dapat membutuhkan waktu lebih panjang. Sementara itu, kegiatan investasi membutuhkan kepastian hukum, kecepatan pengambilan keputusan, dan fleksibilitas dalam membangun kemitraan.
“Dengan adanya perseroan ini, perusahaan yang dimiliki pemerintah melalui kepemilikan saham dapat melakukan hubungan kerja sama dengan pihak ketiga secara lebih mudah,” jelas Munafri.
Menurutnya, Perseroda dapat menjadi instrumen bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan aset yang dimiliki melalui skema investasi yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Pengelolaan Stadion hingga Peluang Pembangunan Hotel
Munafri mencontohkan sejumlah potensi kerja sama yang dapat dikembangkan melalui perusahaan perseroan daerah. Peluang tersebut antara lain pengembangan infrastruktur, pengelolaan stadion, pemeliharaan fasilitas, hingga pembangunan hotel bersama investor swasta.
Dalam skema kerja sama yang dicontohkan, pemerintah kota dapat berkontribusi dengan menyediakan aset atau lahan. Sementara itu, investor swasta dapat menghadirkan modal dan dukungan pembiayaan untuk merealisasikan proyek.
“Misalnya ada investor yang ingin membangun hotel bersama pemerintah kota. Pemerintah punya tanah, investor punya modal,” tuturnya.
Ia menambahkan, pola B2B memungkinkan pemerintah dan investor membagi peran berdasarkan kesepakatan bisnis. Menurut Munafri, mekanisme tersebut dapat menjadi alternatif dibandingkan proses kerja sama B2G yang memiliki tahapan lebih panjang.
Appi Tegaskan Perseroda Bukan untuk Menciptakan Monopoli
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Perumda Terminal Makassar Metro tidak bertujuan menciptakan monopoli kegiatan usaha maupun investasi di Kota Makassar.
Sebaliknya, kehadiran Perseroda diharapkan membuka kesempatan lebih luas bagi pihak ketiga untuk berkolaborasi dalam pengembangan potensi ekonomi daerah.
“Kita harus bisa membedakan mana proyek pemerintah dan mana peluang investasi. Ketika kita berbicara B2B, yang kita dorong adalah bagaimana investasi dan peluang bisnis bisa tumbuh,” tegasnya.
Bidang Usaha PT Makassar Membangun Indonesia Akan Diperluas
Dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan bentuk hukum tersebut, kegiatan usaha PT Makassar Membangun Indonesia tidak lagi diarahkan hanya pada pelayanan terminal penumpang.
Ruang lingkup usaha perusahaan direncanakan mencakup beberapa sektor, antara lain:
- Layanan transportasi dan logistik.
- Komersialisasi aset dan bisnis properti.
- Digitalisasi dan layanan teknologi.
- Kegiatan usaha lain yang relevan dengan maksud dan tujuan perusahaan.
Munafri menjelaskan, Perumda Terminal Makassar Metro dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024. Selama ini, perusahaan tersebut menjalankan fungsi pengelolaan terminal dan pelayanan transportasi.
Namun, perubahan pola mobilitas masyarakat, perkembangan teknologi, serta kebutuhan pembangunan daerah dinilai menuntut penguatan kelembagaan dan model bisnis yang lebih adaptif.
Aset Daerah Dinilai Belum Dimanfaatkan Secara Optimal
Berdasarkan kajian Pemkot Makassar yang disampaikan dalam penjelasan tersebut, terdapat aset strategis perusahaan yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Perusahaan juga menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari pemeliharaan fasilitas, keberadaan terminal bayangan, hingga terbatasnya pengembangan sumber pendapatan.
Melalui transformasi menjadi Perseroda, pemerintah berharap perusahaan dapat memperluas sumber pendapatan, meningkatkan produktivitas aset, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan ruang bagi pelaku usaha dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berkembang.
“Karena itu, transformasi menjadi Perseroda kita harapkan mampu memperluas sumber pendapatan perusahaan, meningkatkan produktivitas aset, menciptakan lapangan kerja, serta membuka ruang tumbuh bagi pelaku usaha dan UMKM,” harapnya.
Ranperda Perubahan Perumda Terminal Terdiri dari 9 BAB dan 30 Pasal
Rancangan peraturan daerah mengenai perubahan bentuk hukum tersebut terdiri atas sembilan bab dan 30 pasal. Materi pengaturannya meliputi perubahan bentuk hukum dan nama perusahaan, kegiatan usaha, permodalan, kepemilikan saham, organ perseroan, kepegawaian, pembinaan, pengawasan, serta ketentuan peralihan.
Munafri, yang juga menjabat Ketua IKA FH Unhas, berharap PT Makassar Membangun Indonesia dapat berkembang menjadi BUMD yang sehat, memiliki daya saing, dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski perusahaan diarahkan untuk mengembangkan kegiatan bisnis dan memperoleh keuntungan, ia menegaskan bahwa fungsi pelayanan publik tetap harus menjadi bagian penting dari operasional perusahaan.
“Dengan transformasi ini, aset daerah tidak hanya menjadi fasilitas pelayanan, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui investasi yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Appi.
Sejumlah Pejabat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Makassar
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly Nanda, jajaran kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pimpinan dan anggota DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari TNI dan Polri.
Perubahan Perumda Terminal Makassar Metro menjadi Perseroda melalui Ranperda ini menjadi bagian dari rencana penataan perusahaan daerah. Pembahasan dan ketentuan lebih lanjut akan menentukan bagaimana perusahaan tersebut menjalankan perluasan usaha, pengelolaan aset, dan kemitraan investasi dengan tetap memperhatikan fungsi pelayanan publik. (*)