Mau Kuliah S2-S3 Gratis? Cek Syarat Beasiswa Jakarta Unggul 2027

Ari
By Ari
8 Menit Baca

Keadilanrakyatnews.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan Beasiswa Jakarta Unggul yang ditujukan bagi warga Jakarta yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang magister atau S2 dan doktor atau S3. Program beasiswa ini dijadwalkan mulai membuka pendaftaran pada 2027.

Beasiswa Jakarta Unggul atau yang dikenal pula sebagai LPDP Jakarta memberikan kesempatan kepada warga DKI Jakarta untuk melanjutkan pendidikan tinggi dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah. Program tersebut dapat digunakan untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.

Ketentuan mengenai program ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, penerima beasiswa ditujukan bagi warga Jakarta yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan.

Selain perguruan tinggi negeri, penerima Beasiswa Jakarta Unggul juga dapat menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta. Namun, penerima harus memenuhi kriteria tertentu yang disesuaikan dengan kekhasan daerah maupun kebutuhan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Cek Syarat Beasiswa Jakarta Unggul 2027

Beasiswa Jakarta Unggul untuk Kuliah S2 dan S3

Program Beasiswa Jakarta Unggul mencakup dua jenjang pendidikan, yakni S2 dan S3. Dengan demikian, warga DKI Jakarta yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana maupun magister dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti program tersebut sesuai jenjang yang akan ditempuh.

Untuk calon mahasiswa S2, persyaratan pendidikan yang ditetapkan adalah telah menyelesaikan program diploma empat atau sarjana (S1). Sementara itu, calon penerima beasiswa S3 harus sudah menyelesaikan pendidikan magister atau S2.

Persyaratan akademik tersebut juga disertai ketentuan mengenai indeks prestasi kumulatif atau IPK. Calon penerima beasiswa S2 diwajibkan memiliki IPK minimal 3,00 pada skala 4,00. Adapun calon penerima beasiswa S3 harus memiliki IPK minimal 3,25 pada skala 4,00.

Selain memenuhi latar belakang pendidikan dan batas minimal IPK, calon penerima juga tidak boleh sudah pernah menyelesaikan atau sedang menempuh jenjang pendidikan yang sama dengan program beasiswa yang dituju.

Komponen Biaya yang Ditanggung

Salah satu hal yang perlu diperhatikan calon peserta adalah komponen pembiayaan yang diberikan melalui Beasiswa Jakarta Unggul. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026, terdapat beberapa kelompok bantuan yang ditanggung oleh program ini.

Komponen tersebut meliputi bantuan biaya personal, bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan, serta bantuan biaya penelitian.

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with