Mau Kuliah S2-S3 Gratis? Cek Syarat Beasiswa Jakarta Unggul 2027

Ari
By Ari
8 Menit Baca

Keadilanrakyatnews.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan Beasiswa Jakarta Unggul yang ditujukan bagi warga Jakarta yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang magister atau S2 dan doktor atau S3. Program beasiswa ini dijadwalkan mulai membuka pendaftaran pada 2027.

Beasiswa Jakarta Unggul atau yang dikenal pula sebagai LPDP Jakarta memberikan kesempatan kepada warga DKI Jakarta untuk melanjutkan pendidikan tinggi dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah. Program tersebut dapat digunakan untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.

Ketentuan mengenai program ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, penerima beasiswa ditujukan bagi warga Jakarta yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan.

Selain perguruan tinggi negeri, penerima Beasiswa Jakarta Unggul juga dapat menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta. Namun, penerima harus memenuhi kriteria tertentu yang disesuaikan dengan kekhasan daerah maupun kebutuhan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Cek Syarat Beasiswa Jakarta Unggul 2027

Beasiswa Jakarta Unggul untuk Kuliah S2 dan S3

Program Beasiswa Jakarta Unggul mencakup dua jenjang pendidikan, yakni S2 dan S3. Dengan demikian, warga DKI Jakarta yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana maupun magister dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti program tersebut sesuai jenjang yang akan ditempuh.

Untuk calon mahasiswa S2, persyaratan pendidikan yang ditetapkan adalah telah menyelesaikan program diploma empat atau sarjana (S1). Sementara itu, calon penerima beasiswa S3 harus sudah menyelesaikan pendidikan magister atau S2.

Persyaratan akademik tersebut juga disertai ketentuan mengenai indeks prestasi kumulatif atau IPK. Calon penerima beasiswa S2 diwajibkan memiliki IPK minimal 3,00 pada skala 4,00. Adapun calon penerima beasiswa S3 harus memiliki IPK minimal 3,25 pada skala 4,00.

Selain memenuhi latar belakang pendidikan dan batas minimal IPK, calon penerima juga tidak boleh sudah pernah menyelesaikan atau sedang menempuh jenjang pendidikan yang sama dengan program beasiswa yang dituju.

Komponen Biaya yang Ditanggung

Salah satu hal yang perlu diperhatikan calon peserta adalah komponen pembiayaan yang diberikan melalui Beasiswa Jakarta Unggul. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026, terdapat beberapa kelompok bantuan yang ditanggung oleh program ini.

Komponen tersebut meliputi bantuan biaya personal, bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan, serta bantuan biaya penelitian.

Bantuan biaya personal mencakup sejumlah kebutuhan yang dapat muncul selama penerima menjalani pendidikan. Komponen ini antara lain biaya hidup mahasiswa selama mengikuti pendidikan dan tunjangan buku.

Selain itu, terdapat bantuan untuk biaya transportasi dan asuransi kesehatan. Program juga menyediakan biaya kedatangan bagi penerima beasiswa serta bantuan untuk kondisi atau keadaan darurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kondisi tertentu, bantuan juga dapat mencakup tunjangan keluarga. Komponen lain yang tercantum dalam aturan adalah biaya pendamping disabilitas serta biaya bantuan bagi penyandang disabilitas.

Bagi penerima yang harus mengurus kebutuhan perjalanan pendidikan ke luar negeri, Beasiswa Jakarta Unggul juga mencantumkan biaya aplikasi visa sebagai salah satu komponen bantuan personal.

Dengan cakupan tersebut, pembiayaan program tidak hanya berkaitan dengan biaya penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi. Ada pula sejumlah kebutuhan personal dan pendukung yang dapat diberikan sesuai ketentuan program.

Syarat Beasiswa Jakarta Unggul untuk S2

Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mendaftar program Beasiswa Jakarta Unggul untuk jenjang S2, terdapat sejumlah persyaratan utama yang harus dipenuhi.

Pertama, calon penerima harus memiliki nomor induk kependudukan atau NIK sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta. Selain memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta, calon penerima juga harus berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kedua, calon penerima harus telah dinyatakan lulus dari program diploma empat atau program sarjana S1. Latar belakang pendidikan tersebut harus disertai IPK minimal 3,00 pada skala 4,00.

Ketiga, calon penerima belum pernah menempuh pendidikan pada program studi magister atau S2. Calon penerima juga belum pernah menyelesaikan pendidikan magister.

Dengan ketentuan tersebut, calon peserta S2 perlu memastikan status kependudukan, riwayat pendidikan, dan capaian akademiknya sebelum mendaftar. Ketiga aspek tersebut menjadi bagian penting dalam persyaratan dasar program beasiswa.

Syarat Beasiswa Jakarta Unggul untuk S3

Sementara itu, persyaratan bagi calon penerima Beasiswa Pendidikan S3 memiliki beberapa ketentuan tambahan. Sama seperti calon penerima S2, pendaftar S3 harus memiliki NIK sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

Calon penerima S3 juga harus telah dinyatakan lulus dari program magister atau S2. Untuk jenjang ini, batas minimal IPK yang ditentukan adalah 3,25 pada skala 4,00.

Selain itu, calon penerima tidak boleh sudah pernah menempuh pendidikan doktor atau S3. Ketentuan yang sama berlaku bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan doktor. Artinya, program tersebut ditujukan kepada calon mahasiswa yang akan melanjutkan ke jenjang S3 dan belum pernah menyelesaikan pendidikan pada jenjang tersebut.

Persyaratan lainnya adalah calon penerima telah memiliki profesi atau pengalaman kerja yang sesuai dengan program studi yang akan diambil. Ketentuan ini menjadi pembeda tambahan dalam persyaratan S3 dibandingkan dengan persyaratan penerima beasiswa S2.

Siapkan Persyaratan Sebelum Pendaftaran Dibuka

Karena pendaftaran Beasiswa Jakarta Unggul direncanakan mulai pada 2027, calon peserta masih memiliki waktu untuk mempersiapkan persyaratan. Persiapan dapat dilakukan dengan memastikan status kependudukan di DKI Jakarta serta menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikan.

Calon peserta S2 perlu memastikan telah menyelesaikan pendidikan D4 atau S1 dan memiliki IPK minimal 3,00. Sementara calon peserta S3 harus sudah lulus S2 dengan IPK minimal 3,25 serta memiliki profesi atau pengalaman kerja yang sesuai dengan bidang studi yang akan dipilih.

Calon peserta juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai jenjang pendidikan sebelumnya. Pendaftar S2 tidak boleh sudah pernah menempuh atau menyelesaikan pendidikan magister, sedangkan pendaftar S3 tidak boleh sudah pernah menempuh atau menyelesaikan pendidikan doktor.

Selain persyaratan tersebut, calon peserta perlu mengikuti informasi resmi mengenai mekanisme pendaftaran ketika program mulai dibuka. Informasi mengenai jadwal, tata cara pendaftaran, pilihan perguruan tinggi atau program studi, serta ketentuan teknis lainnya perlu menunggu pengumuman resmi terkait pelaksanaan Beasiswa Jakarta Unggul 2027.

Beasiswa Jakarta Unggul menjadi salah satu program yang disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi warga Jakarta yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Program ini mencakup pendidikan S2 dan S3 di dalam maupun luar negeri, termasuk kemungkinan pendidikan di perguruan tinggi swasta bagi penerima yang memenuhi kriteria khusus.

Dengan adanya bantuan biaya personal, biaya penyelenggaraan pendidikan, dan biaya penelitian, calon peserta dapat mulai mempersiapkan diri sejak sebelum masa pendaftaran. Namun, calon pendaftar tetap perlu memastikan seluruh persyaratan dan ketentuan terbaru ketika pendaftaran resmi Beasiswa Jakarta Unggul 2027 dibuka. (*)

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with