Pada Februari 2026, Lapas Cibinong juga mendapat penghargaan dari Kepolisian Republik Indonesia atas sinergi dalam membantu pengungkapan jaringan peredaran narkoba. Sejumlah penghargaan tersebut sempat menjadi catatan positif dalam kepemimpinan Wisnu sebelum keputusan pencopotan diambil.
Temuan Ombudsman dan Pencopotan Jabatan
Pencopotan Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat lainnya dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan adanya hunian mewah di area Lapas Cibinong. Temuan tersebut menjadi dasar evaluasi yang dilakukan oleh Kemenimipas.
Lembaga pemasyarakatan memiliki fungsi utama sebagai tempat pelaksanaan pidana penjara sekaligus pembinaan terhadap warga binaan. Keberadaan fasilitas yang tidak sesuai dengan standar pengelolaan lapas dapat menimbulkan pertanyaan terkait tata kelola dan pengawasan internal.
Hingga saat ini, proses lebih lanjut terkait temuan tersebut masih berada di ranah kewenangan instansi terkait. Pencopotan jabatan merupakan langkah administratif yang diambil untuk menjaga kredibilitas lembaga pemasyarakatan.
Laporan Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 28 Januari 2026, Wisnu Hani Putranto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 3.189.411.335. Dalam laporan tersebut, ia tercatat menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Rincian harta kekayaan Wisnu terdiri atas beberapa komponen. Ia memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di kawasan Semarang, Jakarta Selatan, hingga Depok dengan nilai total Rp 2.729.284.000.
Selain itu, terdapat dua kendaraan berupa Jeep SUV dan Toyota Hilux senilai Rp 380.000.000. Harta bergerak lainnya dilaporkan sebesar Rp 25.000.000, sementara kas dan setara kas mencapai Rp 55.127.335.
Wisnu tercatat tidak memiliki utang dalam laporan LHKPN tersebut. Total keseluruhan harta kekayaannya mencapai Rp 3.189.411.335.
LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk menyampaikan laporan harta kekayaan secara berkala. Transparansi ini bertujuan untuk mendorong akuntabilitas pejabat publik dan mencegah praktik yang bertentangan dengan integritas.
Dampak dan Konteks Lebih Luas
Pencopotan Kepala Lapas beserta sejumlah pejabat di bawahnya menjadi perhatian karena menyangkut institusi yang bertanggung jawab atas pembinaan narapidana. Lapas Kelas IIA Cibinong merupakan salah satu lembaga pemasyarakatan yang memiliki peran penting di wilayah Jawa Barat.

