BEI Buka Short Selling 1 Oktober, Ada ASII, BBCA hingga INDF

Ari
By Ari
8 Menit Baca

Keadilanrakyatnews.com, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menerapkan transaksi short selling pada 1 Oktober 2026. Pada tahap awal pelaksanaannya, fasilitas tersebut baru dapat diberikan melalui dua perusahaan sekuritas yang telah memperoleh izin untuk menyediakan layanan short selling kepada investor.

Kedua perusahaan sekuritas tersebut adalah PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia. Dengan demikian, investor yang ingin melakukan transaksi menggunakan mekanisme short selling pada tahap awal harus menggunakan fasilitas yang disediakan oleh salah satu dari dua anggota bursa tersebut.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan penerapan short selling pada tahap awal memang dibatasi kepada anggota bursa yang telah memenuhi ketentuan. Ia juga menegaskan bahwa tidak seluruh saham yang tercatat di BEI dapat digunakan dalam transaksi tersebut.

BEI telah menetapkan lima saham yang dapat diperdagangkan menggunakan mekanisme short selling mulai 1 Oktober 2026. Kelima saham tersebut adalah PT Astra International Tbk dengan kode ASII, PT Bank Central Asia Tbk dengan kode BBCA, PT Barito Pacific Tbk dengan kode BRPT, PT Bumi Resources Tbk dengan kode BUMI, dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan kode INDF.

BEI Buka Short Selling 1 Oktober

Apa Itu Short Selling?

Short selling merupakan mekanisme transaksi saham ketika investor menjual saham yang belum dimilikinya dengan cara meminjam saham terlebih dahulu melalui perusahaan sekuritas yang menyediakan fasilitas tersebut.

Setelah saham pinjaman diperoleh, investor dapat menjualnya di pasar. Investor kemudian berharap harga saham tersebut mengalami penurunan. Jika harga turun sesuai perkiraan, saham dapat dibeli kembali dengan harga yang lebih rendah untuk kemudian dikembalikan kepada pihak yang memberikan pinjaman.

Selisih antara harga ketika saham dijual dan harga ketika saham dibeli kembali menjadi potensi keuntungan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, apabila harga saham justru mengalami kenaikan, investor harus membeli kembali saham dengan harga yang lebih tinggi sehingga dapat menimbulkan kerugian.

Karakter transaksi tersebut membuat short selling berbeda dengan transaksi saham biasa. Pada transaksi saham biasa, investor umumnya membeli saham terlebih dahulu dan kemudian memperoleh keuntungan apabila harga saham meningkat dan saham tersebut dijual pada harga yang lebih tinggi.

Dalam short selling, posisi transaksi justru dimulai dengan menjual saham yang dipinjam. Karena itu, pergerakan harga saham menjadi salah satu faktor penting yang harus diperhatikan oleh investor.

BEI Batasi Sekuritas pada Tahap Awal

Mulai 1 Oktober 2026, fasilitas short selling tahap awal hanya tersedia melalui dua anggota bursa, yaitu Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas Asia. Kedua perusahaan tersebut menjadi sekuritas yang diperbolehkan menyediakan fasilitas transaksi short selling kepada investor yang telah memenuhi persyaratan.

Artinya, investor tidak dapat menggunakan mekanisme tersebut melalui seluruh perusahaan sekuritas yang beroperasi di Indonesia. Investor yang ingin memanfaatkan fasilitas short selling perlu memastikan terlebih dahulu bahwa rekening khususnya dibuka pada anggota bursa yang menyediakan fasilitas tersebut.

Jeffrey mengatakan investor yang dapat melakukan transaksi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan dan membuka rekening khusus short selling pada anggota bursa terkait.

Pembatasan pada tahap awal tersebut merupakan bagian dari penerapan fasilitas short selling di pasar modal domestik. BEI juga masih membuka kemungkinan pengembangan fasilitas melalui anggota bursa lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ini 5 Saham yang Bisa Ditawarkan untuk Short Selling

BEI telah menetapkan lima saham yang dapat ditransaksikan menggunakan mekanisme short selling mulai 1 Oktober 2026. Kelima saham tersebut adalah:

  • PT Astra International Tbk (ASII)
  • PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
  • PT Barito Pacific Tbk (BRPT)
  • PT Bumi Resources Tbk (BUMI)
  • PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)

Kelima saham tersebut merupakan daftar awal yang ditetapkan BEI untuk pelaksanaan short selling pada periode Oktober 2026. Penetapan saham dilakukan oleh bursa sehingga investor tidak dapat memilih saham lain di luar daftar yang telah ditentukan untuk menggunakan fasilitas tersebut.

Jeffrey sebelumnya menyampaikan bahwa daftar saham tersebut akan diumumkan oleh BEI setelah perdagangan bursa pada Senin, 28 September 2026. Setelah pengumuman tersebut diterbitkan, kelima saham mulai dapat digunakan dalam transaksi short selling pada 1 Oktober 2026.

Investor Harus Memenuhi Persyaratan

Tidak semua investor dapat langsung menggunakan fasilitas short selling. Salah satu persyaratan yang disebutkan BEI adalah investor harus telah memiliki rekening efek reguler selama sedikitnya enam bulan.

Setelah memenuhi ketentuan tersebut, investor perlu membuka rekening khusus short selling pada anggota bursa yang menyediakan fasilitas. Rekening khusus tersebut digunakan untuk melakukan transaksi berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.

Ketentuan yang berlaku juga mensyaratkan modal awal minimal Rp50 juta bagi investor yang menggunakan fasilitas short selling. Dengan demikian, investor perlu memenuhi ketentuan mengenai masa kepemilikan rekening reguler, membuka rekening khusus, serta memenuhi persyaratan modal yang ditetapkan.

BEI menyebut investor yang berminat menggunakan fasilitas ini masih berada dalam proses pembukaan rekening short selling pada masing-masing anggota bursa penyedia fasilitas.

Persyaratan tersebut membuat transaksi short selling tidak dapat dilakukan secara langsung hanya dengan menggunakan rekening saham reguler. Investor perlu melalui proses pembukaan rekening khusus dan memastikan seluruh ketentuan yang berlaku telah dipenuhi.

Short Selling Memiliki Risiko

BEI mengingatkan bahwa short selling merupakan fasilitas yang memiliki risiko. Pergerakan harga saham yang tidak sesuai dengan perkiraan investor dapat menyebabkan kerugian.

Dalam skenario ketika investor melakukan short selling dengan harapan harga turun, tetapi harga saham justru naik, investor harus membeli kembali saham yang sebelumnya dijual pada harga yang lebih tinggi. Selisih harga tersebut dapat menjadi kerugian bagi investor.

Risiko tersebut membuat pemahaman terhadap mekanisme transaksi menjadi penting. Investor juga perlu memperhatikan bahwa pergerakan harga saham tidak selalu sesuai dengan perkiraan yang dibuat sebelum transaksi.

Jeffrey menyampaikan bahwa short selling merupakan salah satu fitur yang dapat digunakan investor sebagai bagian dari strategi investasi di pasar modal domestik. Namun, ia juga berharap fasilitas tersebut digunakan oleh investor yang sudah memiliki pengalaman di pasar modal karena transaksi ini mengandung risiko.

BEI Siapkan Short Selling Mulai Oktober

Penerapan short selling pada 1 Oktober 2026 menjadi bagian dari pengembangan mekanisme perdagangan di pasar modal Indonesia. Sebelumnya, implementasi transaksi tersebut sempat mengalami penundaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk tahap awal, BEI telah menentukan dua anggota bursa yang dapat menyediakan fasilitas, yaitu Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas Asia. Bursa juga telah menentukan lima saham yang dapat digunakan dalam transaksi tersebut.

Kelima saham itu adalah ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF. Investor yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan fasilitas short selling melalui rekening khusus yang dibuka pada anggota bursa penyedia layanan.

Dengan demikian, mulai 1 Oktober 2026, transaksi short selling dapat dilakukan secara resmi pada lima saham yang telah ditetapkan BEI. Pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan investor dan mekanisme yang diterapkan oleh perusahaan sekuritas.

Bagi investor yang belum memahami mekanisme tersebut, penting untuk mengetahui cara kerja transaksi dan risiko yang menyertainya sebelum menggunakan fasilitas. BEI sendiri menekankan bahwa short selling memiliki risiko dan diharapkan digunakan oleh investor yang telah memiliki pengalaman di pasar modal. (*)

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with