BEI Buka Short Selling 1 Oktober, Ada ASII, BBCA hingga INDF

Ari
By Ari
8 Menit Baca

Keadilanrakyatnews.com, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menerapkan transaksi short selling pada 1 Oktober 2026. Pada tahap awal pelaksanaannya, fasilitas tersebut baru dapat diberikan melalui dua perusahaan sekuritas yang telah memperoleh izin untuk menyediakan layanan short selling kepada investor.

Kedua perusahaan sekuritas tersebut adalah PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia. Dengan demikian, investor yang ingin melakukan transaksi menggunakan mekanisme short selling pada tahap awal harus menggunakan fasilitas yang disediakan oleh salah satu dari dua anggota bursa tersebut.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan penerapan short selling pada tahap awal memang dibatasi kepada anggota bursa yang telah memenuhi ketentuan. Ia juga menegaskan bahwa tidak seluruh saham yang tercatat di BEI dapat digunakan dalam transaksi tersebut.

BEI telah menetapkan lima saham yang dapat diperdagangkan menggunakan mekanisme short selling mulai 1 Oktober 2026. Kelima saham tersebut adalah PT Astra International Tbk dengan kode ASII, PT Bank Central Asia Tbk dengan kode BBCA, PT Barito Pacific Tbk dengan kode BRPT, PT Bumi Resources Tbk dengan kode BUMI, dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan kode INDF.

BEI Buka Short Selling 1 Oktober

Apa Itu Short Selling?

Short selling merupakan mekanisme transaksi saham ketika investor menjual saham yang belum dimilikinya dengan cara meminjam saham terlebih dahulu melalui perusahaan sekuritas yang menyediakan fasilitas tersebut.

Setelah saham pinjaman diperoleh, investor dapat menjualnya di pasar. Investor kemudian berharap harga saham tersebut mengalami penurunan. Jika harga turun sesuai perkiraan, saham dapat dibeli kembali dengan harga yang lebih rendah untuk kemudian dikembalikan kepada pihak yang memberikan pinjaman.

Selisih antara harga ketika saham dijual dan harga ketika saham dibeli kembali menjadi potensi keuntungan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, apabila harga saham justru mengalami kenaikan, investor harus membeli kembali saham dengan harga yang lebih tinggi sehingga dapat menimbulkan kerugian.

Karakter transaksi tersebut membuat short selling berbeda dengan transaksi saham biasa. Pada transaksi saham biasa, investor umumnya membeli saham terlebih dahulu dan kemudian memperoleh keuntungan apabila harga saham meningkat dan saham tersebut dijual pada harga yang lebih tinggi.

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with