Keadilanrakyatnews.com, Jakarta – Komisi VIII DPR bersama pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 sebesar rata-rata Rp 98.466.351,35 per jemaah. Dari angka itu, jemaah menanggung sekitar Rp 54,6 juta, sedangkan sisanya bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dan pemerintah yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Rapat itu digelar untuk menentukan besaran biaya haji tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.
BPIH 2027 Disepakati Rp 98,4 Juta per Jemaah
Dasco menyampaikan bahwa Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah telah sepakat mengenai besaran BPIH.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah 2027, per jemaah rata-rata sebesar Rp 98.466.351,35,” kata Dasco.
Berapa yang Dibayar Jemaah dan Berapa dari Nilai Manfaat?
Biaya haji 2027 ditanggung dari dua sumber, yakni pembayaran langsung jemaah dan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), yaitu biaya yang dibayar langsung oleh jemaah, rata-rata sebesar Rp 54.648.825 per jemaah. Jumlah itu setara 55,5 persen dari total BPIH 1448 H/2027 M.
“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.648.825. Atau sebesar 55,50 persen dari total BPIH tahun 1448 Hijriah,” kata Dasco.
Adapun sisanya bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji, yakni rata-rata Rp 43.817.526,35 per jemaah atau 44,5 persen dari rata-rata BPIH 2027.
“Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 43.817.526,35. Atau sebesar 44,50 persen dari rata-rata BPIH tahun 1448 Hijriah,” tambah Dasco.
Rincian Komponen BPIH 2027
Berdasarkan rincian yang disepakati, BPIH 2027 terdiri atas tiga komponen utama dengan nilai rata-rata per jemaah sebagai berikut:
- Komponen di dalam negeri: Rp 5.643.945,28
- Komponen di Arab Saudi: Rp 54.317.360,07
- Komponen biaya penerbangan: Rp 38.505.046
Untuk Apa Saja Biaya yang Dibayar Jemaah?
Bipih sebesar Rp 54.648.825 yang dibayar langsung oleh jemaah digunakan untuk tiga keperluan, yaitu biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup.
Sementara itu, biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp 43.817.526,35 per jemaah menutup sisa kebutuhan BPIH hingga mencapai rata-rata Rp 98.466.351,35. (*)

