Keadilanrakyatnews.com, Gowa Sulsel – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian secara tidak terhormat terhadap Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
SK itu dikeluarkan pada Rabu (14/10/2026) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan hak menyampaikan pendapat (HMP) DPRD Kabupaten Gowa.
Dengan terbitnya SK tersebut, jabatan Bupati Gowa diserahkan kepada wakil bupati pada Kamis (15/10/2026). Hal itu dikonfirmasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, kepada media Kompas.com melalui sambungan telepon.

DPRD Gowa Sudah Terima SK dalam Bentuk PDF
Hasrul menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima SK tersebut dalam bentuk berkas PDF. Dokumen fisiknya akan diambil dari gubernur untuk ditindaklanjuti.
“Iya sudah terbit, SK-nya dikeluarkan oleh Kemendagri Rabu kemarin dan kami sudah menerima dalam bentuk PDF. Fisiknya akan kami ambil di gubernur untuk ditindaklanjuti,” kata Hasrul.
SK itu diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti, termasuk melantik Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa.
Diberhentikan Secara Tidak Terhormat
Hasrul menjelaskan bahwa redaksi SK tersebut menyebut Husniah diberhentikan secara tidak terhormat.
“Sesuai surat yang kami terima disebutkan bahwa pemberhentian secara tidak terhormat,” ujarnya.
Awal Mula Pemakzulan Husniah Talenrang
Proses pemakzulan bermula dari unjuk rasa masyarakat yang menyoroti polemik dugaan perselingkuhan Bupati Gowa dengan mantan konsultan politiknya. Aksi itu berlanjut ke rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Gowa, yang kemudian membentuk panitia khusus (pansus) hak angket.
Pansus menggelar rangkaian persidangan yang menempatkan Husniah sebagai terperiksa dalam tiga kasus, yaitu:
- dugaan perselingkuhan;
- dugaan korupsi seragam sekolah gratis senilai Rp 16 miliar;
- pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.
Usai rangkaian sidang, DPRD Gowa menggelar rapat paripurna hak angket. Hasilnya, seluruh fraksi partai politik menyetujui hak menyampaikan pendapat untuk memakzulkan Husniah dari jabatannya. MA kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan putusannya diserahkan kepada Kemendagri untuk ditindaklanjuti hingga terbit SK pemberhentian.
Husniah Juga Dihadapkan pada Sejumlah Kasus Lain
Selain proses pemakzulan, Husniah dihadapkan pada sejumlah kasus lain, yakni dugaan korupsi, pungutan liar perizinan, pemerasan terhadap pengusaha ritel dan properti, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Husniah juga dilaporkan mantan suaminya atas dugaan penggelapan dan tindak pidana kesaksian palsu di bawah sumpah. Kasus itu bergulir di Mapolresta Gowa dan Polda Sulsel. Husniah pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri. (*)
