Keadilanrakyatnews.com, Jakarta – Pemerintah menyiapkan sejumlah program perlindungan masyarakat dan stimulus ekonomi untuk dilanjutkan pada 2027. Cakupannya luas, mulai dari ketenagakerjaan, perpajakan, perumahan, hingga jaminan bagi pekerja bukan penerima upah. Informasi ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, Minggu (4/10/2026).
Menurut Airlangga, program-program yang sudah berjalan sepanjang 2026 akan diteruskan ke tahun depan. Pembahasan tersebut dilakukan bersama Presiden, yang turut memberi arahan soal program yang akan diluncurkan pada 2027. Di luar itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah bantuan untuk kuartal IV 2026.
Kebutuhan anggaran untuk seluruh program lanjutan 2027 diperkirakan sekitar Rp 31 triliun. Angka itu masih bersifat sementara karena Menteri Keuangan masih menyisir pos-pos yang dibutuhkan.
Magang, Vokasi, dan Keringanan PPh 21
Di bidang ketenagakerjaan, pemerintah akan melanjutkan program magang melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan sasaran 150.000 peserta. Program vokasi juga diteruskan dengan target yang lebih besar, yaitu 300.000 orang.
Dari sisi perpajakan, pemerintah berencana memperpanjang pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ini ditargetkan menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja.
Ada perubahan cakupan dibanding tahun ini. Saat ini keringanan tersebut diberikan kepada sektor padat karya dan pariwisata. Pada 2027, menurut Airlangga, cakupannya diperluas ke seluruh sektor. “Yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta,” kata Airlangga.
Pemerintah juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni batas penghasilan yang tidak dikenai pajak, dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Besaran penyesuaiannya masih dibicarakan bersama Menteri Keuangan.
Insentif PPN dan KPR Bersubsidi untuk Rumah
Di sektor perumahan, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berlaku saat ini akan dilanjutkan. Aturannya terbagi dua:
- Rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar mendapat fasilitas PPN DTP.
- Rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar mendapat fasilitas PPN DTP hanya untuk bagian harga sampai Rp 2 miliar.
Pemerintah juga menyiapkan tambahan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp 17 juta. Program ini menawarkan bunga 6 persen untuk pembelian rumah bernilai hingga Rp 500 juta.

