Lowongan PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Ada 331 Formasi dan Ini Link Daftarnya

Ari
By Ari
7 Menit Baca

Keadilanrakyatnews.com, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat tahun anggaran 2026. Tersedia sebanyak 331 formasi disediakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan.

Pembukaan seleksi ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 3935/1/KP.01.01/10/2026. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rekrutmen ini membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi sesuai bidang agama yang dilamar. Calon peserta perlu memperhatikan ketentuan usia, kualifikasi pendidikan, pengalaman mengajar, kompetensi keagamaan, serta kelengkapan dokumen agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Lowongan PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 Dibuka

Rincian 331 Formasi yang Tersedia

Kemensos menetapkan kebutuhan sebanyak 331 orang untuk jabatan fungsional Guru Ahli Pertama bidang Agama dan Budi Pekerti. Formasi tersebut dibagi berdasarkan agama yang dibutuhkan.

Guru Agama Islam dan Budi Pekerti menjadi formasi terbanyak dengan 210 posisi. Berikutnya Guru Agama Kristen dan Budi Pekerti sebanyak 63 formasi, Guru Agama Katolik dan Budi Pekerti 40 formasi, Guru Agama Hindu dan Budi Pekerti 15 formasi, Guru Agama Buddha dan Budi Pekerti 2 formasi, serta Guru Agama Konghucu dan Budi Pekerti 1 formasi.

Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu formasi jabatan. Pastikan bidang agama yang dipilih sesuai dengan kualifikasi dan keyakinan yang dianut.

Persyaratan Umum yang Harus Dipenuhi

Calon pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum. Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun pada saat melamar.

Selain itu, pelamar tidak pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau dengan hormat bukan atas permintaan sendiri dari instansi sebelumnya sesuai ketentuan pengumuman.

Pelamar juga tidak sedang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. Tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Kualifikasi pendidikan minimal adalah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan. Pelamar wajib memiliki sertifikat pendidik dan tercatat dalam pangkalan data sertifikat pendidik Guru Agama di Kementerian Agama.

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with