Persyaratan lain mencakup kesehatan jasmani dan rohani, bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), memiliki catatan kepolisian yang bersih, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Surat keterangan kesehatan, bebas NAPZA, dan catatan kepolisian diserahkan pada tahap pengangkatan.
Persyaratan Khusus Bidang Agama dan Pengalaman
Selain persyaratan umum, terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi. Pelamar wajib menganut agama sesuai dengan jabatan yang dilamar dan memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75.
Untuk pengalaman mengajar, terdapat dua jalur. Bagi yang aktif mengajar sebagai Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat, minimal satu tahun dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah dan surat penugasan dari Kementerian Agama. Bagi pelamar lainnya, wajib memiliki pengalaman mengajar yang relevan minimal dua tahun secara akumulatif dengan bukti dari kepala sekolah dan/atau ketua yayasan.
Pelamar juga harus memiliki pemahaman dan pengamalan agama yang baik, bersikap terbuka, moderat, toleran, serta berwawasan kebangsaan Indonesia. Mampu membaca dan memahami kitab suci pada tingkat mahir serta menjelaskan atau menafsirkan maknanya.
Khusus pelamar Guru Agama Islam, wajib mampu membaca Al-Qur’an secara tartil, lancar, tidak terbata-bata, dan sesuai kaidah ilmu tajwid. Seluruh pelamar harus bersedia bekerja dengan sistem sif serta tinggal di sekitar atau di asrama Sekolah Rakyat.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Kelengkapan dokumen menjadi penentu kelulusan seleksi administrasi. Pelamar perlu menyiapkan pasfoto formal digital terbaru dengan latar belakang merah, surat lamaran yang ditandatangani dan dibubuhi meterai atau e-meterai, serta surat pernyataan berisi 10 poin yang juga ditandatangani dan bermeterai.
Dokumen lain yang wajib diunggah meliputi pindaian berwarna ijazah asli sesuai kualifikasi jabatan, pindaian berwarna transkrip nilai asli, dan sertifikat pendidik sesuai ketentuan.
Bagi guru yang aktif mengajar di Sekolah Rakyat, surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah dan surat penugasan Kementerian Agama digabungkan dalam satu berkas digital. Bagi pelamar di luar kategori tersebut, diperlukan surat keterangan pengalaman mengajar minimal dua tahun beserta surat izin mengikuti seleksi dari pihak berwenang sesuai pengumuman.

