Cara Daftar Bansos Online Mandiri Lewat Aplikasi Cek Bansos 2026

Ari
By Ari
9 Menit Baca

Keadilanrakyatnews.com –Warga yang merasa layak menerima bantuan sosial tetapi belum terdata bisa mengajukan diri secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos). Caranya: unduh aplikasi resmi, buat akun dengan KTP dan swafoto, tunggu verifikasi, lalu kirim usulan lewat menu Daftar Usulan.

Meski begitu, mengajukan usulan tidak otomatis membuat seseorang langsung menerima bansos, karena data tetap harus diverifikasi dan divalidasi sesuai ketentuan pemerintah.

Kemensos menyatakan mekanisme usul dan sanggah di aplikasi Cek Bansos merupakan bagian dari proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan penetapan langsung penerima bantuan. Dengan kata lain, aplikasi ini adalah pintu partisipasi masyarakat untuk memperbaiki data, sedangkan keputusan akhir tetap melalui verifikasi berjenjang.

Artikel ini membahas syarat, langkah pendaftaran, cara memantau status, dan hal-hal yang perlu diwaspadai.

Apa Itu Aplikasi Cek Bansos?

Cek Bansos adalah aplikasi resmi yang dikembangkan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Aplikasi ini dapat diunduh dari toko aplikasi resmi, yaitu Google Play Store dan App Store, dan memiliki tiga fungsi utama: mengecek kepesertaan bantuan sosial, mengajukan usulan, dan menyampaikan sanggahan.

  • Cek Bansos. Memeriksa apakah nama Anda tercatat sebagai penerima bantuan. Menurut panduan yang beredar, fitur pengecekan cepat bisa dipakai tanpa membuat akun baru.
  • Usul. Digunakan masyarakat untuk mengusulkan diri sendiri atau warga lain yang dinilai layak tetapi belum menerima bantuan.
  • Sanggah. Dipakai untuk melaporkan penerima yang dinilai tidak memenuhi kriteria.

Istilah “usulan mandiri” bukan nama program bansos baru. Ia hanya merujuk pada pengajuan data yang dilakukan warga sendiri lewat menu Usul di aplikasi.

Cara Daftar Bansos Online Mandiri Lewat Aplikasi Cek Bansos 2026

Syarat Mendaftar Bansos Lewat Cek Bansos

Berdasarkan informasi resmi terbaru, syarat umum calon penerima bansos 2026 adalah sebagai berikut.

  • Warga negara Indonesia yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Terdata dalam basis data Kementerian Sosial, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN.
  • Diprioritaskan bagi keluarga miskin dan rentan miskin sesuai hasil pendataan pemerintah.
  • Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lain.
  • Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Bagikan Artikel ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with