Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, Apa Dampaknya bagi Kedua Negara?

Ari
By Ari
10 Menit Baca

Keadilanrakyatnews.com – Indonesia mulai memangkas ekspor gas bumi lewat pipa ke Singapura sebesar 31 juta standar kaki kubik per hari sejak Sabtu (24/10/2026), dan mengalihkannya untuk kebutuhan listrik dalam negeri. Pengurangan ini bukan penghentian total ekspor.

Otoritas Pasar Energi Singapura (EMA) menyebut dampaknya kurang dari 2 persen kebutuhan gas harian, tetapi pemerintah Singapura menegaskan akan memeriksa kemungkinan pelanggaran kontrak.

Kebijakan ini diumumkan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto pada Jumat malam (23/10/2026) di sela Malam Penganugerahan Penghargaan Energi Subroto 2026 di Jakarta. Pengumuman itu muncul setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah dapat menghentikan atau tidak memperpanjang ekspor energi ke negara yang dinilai tidak saling menghargai.

Berikut rangkuman fakta, alasan, serta dampaknya bagi Indonesia dan Singapura.

Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura

Apa yang Sebenarnya Terjadi: Dipangkas, Bukan Dihentikan

Banyak pemberitaan awal memakai kata “stop” atau “hentikan”, padahal yang dilakukan pemerintah adalah pemangkasan pasokan. Menurut SKK Migas, gas yang sebelumnya diekspor ke Singapura dialihkan ke dalam negeri dengan dua jalur:

  • Dari Natuna: 15 juta standar kaki kubik per hari dialihkan ke PT PLN Batam lewat pipa WNTS-Pulau Pemping-Batam.
  • Dari Sumatra: 16 juta standar kaki kubik per hari dikurangi dari pasokan ke Singapura lewat pipa Transgasindo (TGI), untuk kebutuhan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra.

Dengan dua skema itu, total volume yang dialihkan mencapai 31 juta standar kaki kubik per hari. Djoko menegaskan kebijakan ini hanya berlaku untuk Singapura karena jaringan pipa ekspor yang dimaksud memang hanya terhubung ke negara tersebut, sehingga tidak ada negara lain yang terdampak. SKK Migas juga menyatakan akan memantau perkembangan pasokan setiap hari.

Mengapa Indonesia Memangkas Ekspor Gas?

Alasan resmi yang disampaikan adalah menjaga keandalan pasokan gas untuk pembangkit listrik dalam negeri. Pemerintah juga menyebut gas dibutuhkan untuk mendukung rencana hilirisasi petrokimia, menurut ulasan Katadata. Bahlil mengatakan sekitar 30 persen produksi gas Indonesia masih diekspor, sementara 70 persen dipakai untuk kebutuhan domestik.

Dua hari sebelum pengurangan berlaku, Bahlil menyampaikan dua pernyataan penting. Pada Rabu (21/10), ia mengatakan sedang memikirkan untuk tidak memperpanjang ekspor gas ke negara tetangga karena Indonesia harus memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with