Kelompok yang dapat melakukan pendaftaran secara daring antara lain Tim Penggerak PKK, PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, veteran Republik Indonesia, tenaga pendidik PAUD, penjaga rumah ibadah, warga Kepulauan Seribu, serta anggota TNI dan Polri.
Sementara itu, terdapat kelompok penerima manfaat tertentu yang pendaftarannya dapat dilakukan melalui Bank Jakarta. Kelompok tersebut antara lain penerima KJP Plus, penerima KJMU, penghuni rusunawa, ASN DKI Jakarta, serta pensiunan PNS DKI Jakarta.
Perbedaan jalur pendaftaran tersebut membuat masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu kategori penerima manfaat sebelum menentukan lokasi atau metode pendaftaran yang akan digunakan.
Daftar Halte Transjakarta untuk Pendaftaran KLG
Pendaftaran KLG juga tersedia setiap hari melalui sejumlah halte Transjakarta. Pelayanan di halte tersebut berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.
Berikut daftar halte yang melayani pendaftaran KLG:
- Halte Monas.
- Halte CSW.
- Halte Simpang Kuningan.
- Halte Pulogadung.
- Halte Koja.
- Halte Kota.
- Halte Cawang Sentral.
- Halte Juanda.
- Halte Kampung Melayu.
- Halte Ragunan.
Dengan adanya layanan di halte, masyarakat tidak harus menunggu pembukaan pendaftaran di CFD untuk mengurus KLG. Namun, calon penerima tetap perlu mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku sesuai kategori penerima manfaat masing-masing.
Pendaftaran KLG Memiliki Kuota Terbatas
Pendaftaran KLG di tiga lokasi CFD Jakarta pada Minggu (27/9/2026) menyediakan total 200 kuota. Pembagiannya adalah 100 kuota di Bundaran HI, serta masing-masing 50 kuota di Rasuna Said dan Rawamangun.
Karena kuota di setiap lokasi terbatas, calon pendaftar perlu memperhatikan waktu pelayanan dan mempersiapkan dokumen sejak awal. Terutama bagi lansia dan penyandang disabilitas yang ingin memanfaatkan layanan pendaftaran secara langsung di CFD.
Masyarakat juga disarankan mengikuti informasi dari kanal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Transjakarta. Hal tersebut penting untuk memastikan informasi mengenai jadwal, lokasi, persyaratan, maupun mekanisme pendaftaran yang diterima sesuai dengan ketentuan terbaru.
Bagi warga yang memenuhi kriteria penerima dan belum memiliki Kartu Layanan Gratis, pendaftaran melalui CFD menjadi salah satu pilihan yang tersedia hari ini. Sementara masyarakat yang masuk dalam kelompok penerima manfaat lain dapat memanfaatkan jalur online atau layanan pendaftaran melalui Bank Jakarta sesuai kategorinya. (*)

