BEI Buka Short Selling 1 Oktober, Ada ASII, BBCA hingga INDF

Ari
By Ari
8 Menit Baca

Setelah memenuhi ketentuan tersebut, investor perlu membuka rekening khusus short selling pada anggota bursa yang menyediakan fasilitas. Rekening khusus tersebut digunakan untuk melakukan transaksi berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.

Ketentuan yang berlaku juga mensyaratkan modal awal minimal Rp50 juta bagi investor yang menggunakan fasilitas short selling. Dengan demikian, investor perlu memenuhi ketentuan mengenai masa kepemilikan rekening reguler, membuka rekening khusus, serta memenuhi persyaratan modal yang ditetapkan.

BEI menyebut investor yang berminat menggunakan fasilitas ini masih berada dalam proses pembukaan rekening short selling pada masing-masing anggota bursa penyedia fasilitas.

Persyaratan tersebut membuat transaksi short selling tidak dapat dilakukan secara langsung hanya dengan menggunakan rekening saham reguler. Investor perlu melalui proses pembukaan rekening khusus dan memastikan seluruh ketentuan yang berlaku telah dipenuhi.

Short Selling Memiliki Risiko

BEI mengingatkan bahwa short selling merupakan fasilitas yang memiliki risiko. Pergerakan harga saham yang tidak sesuai dengan perkiraan investor dapat menyebabkan kerugian.

Dalam skenario ketika investor melakukan short selling dengan harapan harga turun, tetapi harga saham justru naik, investor harus membeli kembali saham yang sebelumnya dijual pada harga yang lebih tinggi. Selisih harga tersebut dapat menjadi kerugian bagi investor.

Risiko tersebut membuat pemahaman terhadap mekanisme transaksi menjadi penting. Investor juga perlu memperhatikan bahwa pergerakan harga saham tidak selalu sesuai dengan perkiraan yang dibuat sebelum transaksi.

Jeffrey menyampaikan bahwa short selling merupakan salah satu fitur yang dapat digunakan investor sebagai bagian dari strategi investasi di pasar modal domestik. Namun, ia juga berharap fasilitas tersebut digunakan oleh investor yang sudah memiliki pengalaman di pasar modal karena transaksi ini mengandung risiko.

BEI Siapkan Short Selling Mulai Oktober

Penerapan short selling pada 1 Oktober 2026 menjadi bagian dari pengembangan mekanisme perdagangan di pasar modal Indonesia. Sebelumnya, implementasi transaksi tersebut sempat mengalami penundaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk tahap awal, BEI telah menentukan dua anggota bursa yang dapat menyediakan fasilitas, yaitu Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas Asia. Bursa juga telah menentukan lima saham yang dapat digunakan dalam transaksi tersebut.

Kelima saham itu adalah ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF. Investor yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan fasilitas short selling melalui rekening khusus yang dibuka pada anggota bursa penyedia layanan.

Dengan demikian, mulai 1 Oktober 2026, transaksi short selling dapat dilakukan secara resmi pada lima saham yang telah ditetapkan BEI. Pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan investor dan mekanisme yang diterapkan oleh perusahaan sekuritas.

Bagi investor yang belum memahami mekanisme tersebut, penting untuk mengetahui cara kerja transaksi dan risiko yang menyertainya sebelum menggunakan fasilitas. BEI sendiri menekankan bahwa short selling memiliki risiko dan diharapkan digunakan oleh investor yang telah memiliki pengalaman di pasar modal. (*)

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with