Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA tersebut menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Pertimbangan ini menjadi bagian penting dalam putusan karena berkaitan dengan kedudukan hukum dan status Gibran pada saat perkara diperiksa. Mahkamah tidak menyatakan permohonan para pemohon dapat diterima untuk kemudian mengabulkan tuntutan mereka, melainkan menjatuhkan putusan tidak dapat diterima.
Siapa Saja Pemohon Gugatan Ijazah Gibran?
Permohonan tersebut diajukan sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Nama lain yang tercantum sebagai pemohon adalah M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Mereka mendaftarkan permohonan ke MK pada 10 September 2026, sedangkan sidang perdana digelar pada 21 September 2026.
Dalam persidangan, para pemohon mempermasalahkan dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Salah satu hal yang disoroti adalah perbedaan antara surat keterangan penyetaraan pendidikan dan dokumen yang secara langsung membuktikan kelulusan.
Denny Indrayana Soroti Surat Penyetaraan Pendidikan
Dalam persidangan, Denny Indrayana menjelaskan bahwa dokumen yang menjadi perhatian pemohon berupa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, bukan ijazah atau bukti kelulusan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Menurut Denny, surat yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memenuhi persyaratan pencalonan itu menerangkan bahwa Gibran menjalani studi di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Surat tersebut, sebagaimana dijelaskan Denny dalam persidangan, menyatakan pendidikan Gibran setara dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA serta setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada peminatan Akuntansi.
Denny berpendapat surat itu tidak menerangkan bahwa Gibran telah lulus dari sekolah tersebut. Pandangan tersebut merupakan keterangan dari pihak pemohon dalam proses persidangan, sementara pertimbangan dan amar putusan tetap merujuk pada penilaian hukum yang disampaikan Mahkamah.
MK Mendengarkan Keterangan Berbagai Pihak
Selama pemeriksaan perkara, MK mendengarkan keterangan dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait, yakni Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.

