Mahkamah juga mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia turut memberikan keterangan di hadapan hakim konstitusi.
Setelah memeriksa bukti dan mendengarkan keterangan para pihak, Mahkamah mengambil putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (5/10/2026). Putusan kemudian dibacakan dalam sidang pleno pada Selasa malam.
Perbedaan Putusan Tidak Dapat Diterima dan Penolakan Gugatan
Dalam perkara hukum, amar “tidak dapat diterima” perlu dibedakan dari putusan yang menolak permohonan setelah pokok tuntutan diperiksa untuk kemudian dinilai tidak beralasan. Putusan tidak dapat diterima berkaitan dengan persoalan yang menghalangi permohonan untuk diterima, termasuk aspek kedudukan hukum pemohon.
Dalam perkara ini, MK menyatakan mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Karena itu, hasil putusan tersebut perlu dipahami sesuai dengan amar dan pertimbangan yang dibacakan Mahkamah, tanpa menyederhanakannya sebagai pengabulan gugatan atau sebagai putusan yang otomatis menyelesaikan seluruh persoalan di luar kewenangan MK.
Mahkamah juga menyampaikan bahwa persoalan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi pokok perhatian dalam perkara tersebut dapat menjadi ranah lembaga lain yang berwenang berdasarkan ketentuan konstitusi.
Dengan demikian, putusan MK pada 6 Oktober 2026 mengakhiri pemeriksaan permohonan dalam perkara tersebut di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, tindak lanjut atas persoalan yang disebut dalam pertimbangan putusan bergantung pada kewenangan lembaga lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

