Gaji Guru Honorer Diatur di RUU Sisdiknas, Apakah Setara UMP atau UMK?

Ari
By Ari
8 Menit Baca

Ketiga organisasi itu juga mengajukan sejumlah gagasan tata kelola guru. Mereka mendorong penyatuan status dan kesetaraan hak bagi seluruh guru, serta mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Guru Nasional (BPGN). Dalam forum yang sama, anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf menyoroti perlunya menghapus dikotomi status kepegawaian, karena banyaknya istilah seperti ASN, guru paruh waktu, honorer, dan swasta dinilai menyulitkan penataan.

Penting dicatat bahwa usulan masyarakat sipil belum sama dengan keputusan DPR. Komisi X baru menyetujui prinsip pengaturan upah minimum. DPR belum menetapkan bahwa nilainya harus sama dengan UMP atau UMK di setiap daerah.

Data Penghasilan Guru Swasta dan Madrasah

Dorongan pengaturan upah minimum tidak lepas dari kondisi penghasilan sebagian guru. Dalam RDPU, P2G memaparkan data bahwa sekitar 83,5 persen guru swasta berpenghasilan di bawah Rp2 juta per bulan. Angka ini merupakan data yang disampaikan organisasi tersebut dalam forum, bukan ketentuan gaji minimum yang sudah ditetapkan pemerintah.

JPPI menambahkan perspektif lain dengan menyoroti posisi madrasah. Menurut data yang disampaikan dalam RDPU, sekitar 95,4 persen lembaga madrasah dikelola oleh masyarakat atau swasta. Karena itu, nasib guru madrasah sangat berkaitan dengan kemampuan pembiayaan lembaga yang menaunginya.

Penghasilan guru swasta dipengaruhi banyak faktor, mulai dari kemampuan keuangan sekolah, sumber dana, hingga kebijakan pengelolaan tenaga pengajar. Kondisi tiap sekolah juga tidak seragam. Oleh sebab itu, standar upah minimum yang kelak ditetapkan perlu memperhitungkan hak guru sekaligus keberlangsungan layanan pendidikan, terutama di sekolah dan madrasah dengan anggaran terbatas.

Siapa Saja Guru yang Berpotensi Tercakup?

Aturan yang sedang dibahas ditujukan bagi guru non-ASN, yaitu tenaga pendidik yang tidak berstatus aparatur sipil negara. Dalam pembahasan di DPR, kelompok ini mencakup guru honorer, guru sekolah swasta, dan guru madrasah.

Meski cakupan umumnya sudah disebut, detail penerima masih perlu dipertegas dalam pasal final. Beberapa pertanyaan teknis yang muncul, misalnya bagaimana ketentuan itu berlaku bagi guru dengan masa kerja berbeda, jam mengajar tidak sama, atau status hubungan kerja yang beragam. Tanpa rumusan yang jelas, aturan berisiko ditafsirkan berbeda oleh pemerintah, pengelola sekolah, dan para guru.

Apakah Gaji Guru Honorer Pasti Setara UMP atau UMK?

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with