Jawabannya belum. Hingga kini, kesepakatan di Komisi X baru menyentuh prinsip pengaturan. Nominal upah, cara penghitungan, pihak yang menanggung pembayaran, dan waktu penerapan belum diputuskan.
Jika kelak standar itu mengacu pada upah minimum daerah, ada beberapa hal yang harus dirumuskan lebih dulu. Pertama, bagaimana besaran upah ditentukan. Kedua, kelompok guru mana yang berhak. Ketiga, siapa yang bertanggung jawab membayar. Keempat, bagaimana penyesuaiannya untuk sekolah negeri, swasta, dan madrasah.
Sebelumnya, P2G juga pernah mengkritik draf RUU Sisdiknas versi 8 Juli 2026 karena dinilai belum mewajibkan gaji pokok guru dan dosen sekurang-kurangnya setara upah minimum. Kritik itu menunjukkan bahwa rumusan pasal masih menjadi bahan perdebatan sebelum ketentuan final disahkan.
Gaji Minimum Tidak Sama dengan Pengangkatan PPPK
Rencana pengaturan upah minimum tidak otomatis membuat guru honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya dua hal berbeda. Standar upah minimum berkaitan dengan perlindungan penghasilan, sedangkan PPPK adalah status kepegawaian dalam sistem aparatur sipil negara.
Pengangkatan menjadi PPPK tetap mengikuti persyaratan, mekanisme seleksi, dan kebijakan penataan tenaga non-ASN yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, guru honorer sebaiknya tidak menafsirkan pembahasan RUU Sisdiknas sebagai jaminan pengangkatan atau perubahan status kepegawaian secara otomatis.
Tantangan Penerapan Standar Upah Minimum Guru
Jika pasal upah minimum disahkan, pelaksanaannya membutuhkan kejelasan soal pembiayaan dan pembagian tanggung jawab. Hal ini krusial karena guru bekerja di lembaga yang pola pendanaannya berbeda-beda. Tanpa skema pembiayaan yang jelas, sekolah dengan kemampuan keuangan terbatas bisa kesulitan memenuhi standar yang ditetapkan.
Selain besaran gaji, aspek lain yang perlu dirumuskan meliputi:
- mekanisme pengawasan pembayaran upah,
- jalur pengaduan jika hak guru tidak dipenuhi,
- penyesuaian aturan dengan kondisi tiap daerah, dan
- perlindungan agar kebijakan tidak mengganggu keberlangsungan sekolah swasta dan madrasah.
Jawaban atas aspek-aspek tersebut akan menentukan apakah kebijakan benar-benar memberi manfaat nyata bagi tenaga pendidik atau berhenti sebagai ketentuan di atas kertas.
Apa yang Perlu Dicermati Guru Honorer ke Depan?
RUU Sisdiknas masih dalam proses pembahasan, sehingga standar gaji minimum guru non-ASN belum berlaku sebagai aturan baru. Guru honorer dan tenaga pendidik lain disarankan memantau empat hal utama: besaran upah minimum, cakupan penerima, sumber pembiayaan, dan jadwal penerapan.
Dengan demikian, pertanyaan apakah gaji guru honorer akan setara UMP atau UMK belum punya jawaban final. DPR sudah menyepakati prinsipnya, sementara nominal dan mekanisme penerapannya masih dirumuskan. Sampai ketentuan resmi ditetapkan, kabar ini lebih tepat dipahami sebagai langkah legislasi untuk memperkuat perhatian pada kesejahteraan guru, bukan kenaikan gaji yang sudah berlaku. (*)

