Keadilanrakyatnews.com – Cek Kesehatan Gratis (CKG) masih bisa dimanfaatkan masyarakat di Puskesmas pada Oktober 2026. Syaratnya relatif sederhana: warga cukup membawa identitas seperti KTP atau KK, mendaftar lewat aplikasi SATUSEHAT Mobile, WhatsApp resmi Kementerian Kesehatan, atau datang langsung ke Puskesmas. Pemeriksaan gratis ini maksimal satu kali dalam setahun, dan peserta tidak lagi perlu menunggu hari ulang tahun.
Program yang dikelola Kementerian Kesehatan ini bertujuan mendeteksi dini risiko penyakit fisik maupun kesehatan jiwa sebelum menimbulkan gejala berat. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/84/2026 tentang Petunjuk Teknis CKG, program ini diperkuat pelaksanaannya pada 2026.
Artikel ini merangkum siapa yang bisa ikut, syarat yang perlu disiapkan, cara mendaftar, dan hal-hal yang sering ditanyakan warga.

Apa Itu Cek Kesehatan Gratis (CKG)?
CKG adalah program pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat yang diselenggarakan pemerintah dan dibiayai negara. Pemeriksaannya dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama Puskesmas. Hasilnya dipakai untuk mengenali faktor risiko dan memberikan edukasi serta tindak lanjut sesuai kondisi peserta.
Pada awal 2026, program ini disebut telah diikuti sekitar 19 juta peserta, menurut pemberitaan Media Indonesia. Angka tersebut menggambarkan tingginya minat masyarakat terhadap deteksi dini.
Siapa yang Bisa Mengikuti CKG?
Menurut Kementerian Kesehatan, CKG ditujukan bagi masyarakat dari berbagai kelompok usia, mulai dari bayi hingga lanjut usia. Anak sekolah juga bisa mengikuti, misalnya lewat program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau datang langsung ke Puskesmas. Lansia, menurut pemberitaan, biasanya memiliki jalur layanan khusus agar lebih nyaman.
Jenis pemeriksaan tidak selalu sama untuk semua peserta karena disesuaikan dengan usia serta paket skrining yang berlaku. Contohnya, anak dapat menjalani pengukuran pertumbuhan, sedangkan orang dewasa dan lansia dapat menjalani pemeriksaan lain seperti tekanan darah, gula darah, fungsi ginjal, pemeriksaan mata dan telinga, kesehatan gigi, hingga skrining kesehatan jiwa sesuai kelompok sasaran. Petunjuk teknis juga menyebut petugas mengidentifikasi kondisi disabilitas untuk menyesuaikan cara komunikasi dan pemeriksaan.
