Keadilanrakyatnews.com – BPJS Kesehatan tidak menjamin 21 jenis pelayanan dan kondisi tertentu pada 2026, mengacu pada Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Daftarnya mencakup layanan estetika, pengobatan infertilitas, perawatan ortodonti atau behel, hingga pelayanan di luar negeri. Ketentuan ini belum berubah hingga artikel ini ditulis, namun peserta tetap perlu memahami bahwa yang dikecualikan adalah jenis pelayanannya, bukan semua pasien dengan penyakit tertentu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah pada Rabu (28/1/2026) menyampaikan bahwa manfaat yang dijamin dan tidak dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada Perpres 59 Tahun 2024. Artinya, daftar pengecualian yang berlaku sepanjang 2026 tidak mengalami perubahan dibanding sebelumnya.
Benarkah Ada “Penyakit” yang Tidak Ditanggung BPJS?
Istilah “penyakit yang tidak ditanggung BPJS” sudah lama populer, tetapi kurang tepat. Dalam regulasi, yang dikecualikan adalah jenis pelayanan kesehatan dan kondisi tertentu, bukan penyakit secara umum. Seseorang bisa mengidap penyakit tertentu, tetapi pelayanan medis yang dijalaninya tetap dijamin selama memenuhi ketentuan JKN, seperti sesuai indikasi medis dan mengikuti prosedur rujukan.
Sebaliknya, ada kondisi di mana sebuah layanan tidak dijamin meski menyangkut penyakit, misalnya karena dijalani di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (di luar kondisi darurat) atau karena biayanya sudah ditanggung program jaminan lain. Dasar penilaiannya adalah kondisi medis aktual dan hasil pemeriksaan dokter.

