Pemkot Makassar Ubah Perumda Terminal Jadi Perseroda untuk Buka Peluang Investasi

Ari
By Ari
7 Menit Baca

Ia menambahkan, pola B2B memungkinkan pemerintah dan investor membagi peran berdasarkan kesepakatan bisnis. Menurut Munafri, mekanisme tersebut dapat menjadi alternatif dibandingkan proses kerja sama B2G yang memiliki tahapan lebih panjang.

Appi Tegaskan Perseroda Bukan untuk Menciptakan Monopoli

Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Perumda Terminal Makassar Metro tidak bertujuan menciptakan monopoli kegiatan usaha maupun investasi di Kota Makassar.

Sebaliknya, kehadiran Perseroda diharapkan membuka kesempatan lebih luas bagi pihak ketiga untuk berkolaborasi dalam pengembangan potensi ekonomi daerah.

“Kita harus bisa membedakan mana proyek pemerintah dan mana peluang investasi. Ketika kita berbicara B2B, yang kita dorong adalah bagaimana investasi dan peluang bisnis bisa tumbuh,” tegasnya.

Bidang Usaha PT Makassar Membangun Indonesia Akan Diperluas

Dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan bentuk hukum tersebut, kegiatan usaha PT Makassar Membangun Indonesia tidak lagi diarahkan hanya pada pelayanan terminal penumpang.

Ruang lingkup usaha perusahaan direncanakan mencakup beberapa sektor, antara lain:

  • Layanan transportasi dan logistik.
  • Komersialisasi aset dan bisnis properti.
  • Digitalisasi dan layanan teknologi.
  • Kegiatan usaha lain yang relevan dengan maksud dan tujuan perusahaan.

Munafri menjelaskan, Perumda Terminal Makassar Metro dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024. Selama ini, perusahaan tersebut menjalankan fungsi pengelolaan terminal dan pelayanan transportasi.

Namun, perubahan pola mobilitas masyarakat, perkembangan teknologi, serta kebutuhan pembangunan daerah dinilai menuntut penguatan kelembagaan dan model bisnis yang lebih adaptif.

Aset Daerah Dinilai Belum Dimanfaatkan Secara Optimal

Berdasarkan kajian Pemkot Makassar yang disampaikan dalam penjelasan tersebut, terdapat aset strategis perusahaan yang belum dimanfaatkan secara maksimal.

Perusahaan juga menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari pemeliharaan fasilitas, keberadaan terminal bayangan, hingga terbatasnya pengembangan sumber pendapatan.

Melalui transformasi menjadi Perseroda, pemerintah berharap perusahaan dapat memperluas sumber pendapatan, meningkatkan produktivitas aset, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan ruang bagi pelaku usaha dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berkembang.

“Karena itu, transformasi menjadi Perseroda kita harapkan mampu memperluas sumber pendapatan perusahaan, meningkatkan produktivitas aset, menciptakan lapangan kerja, serta membuka ruang tumbuh bagi pelaku usaha dan UMKM,” harapnya.

Ranperda Perubahan Perumda Terminal Terdiri dari 9 BAB dan 30 Pasal

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with