Pemkot Makassar Ubah Perumda Terminal Jadi Perseroda untuk Buka Peluang Investasi

Ari
By Ari
7 Menit Baca

Rancangan peraturan daerah mengenai perubahan bentuk hukum tersebut terdiri atas sembilan bab dan 30 pasal. Materi pengaturannya meliputi perubahan bentuk hukum dan nama perusahaan, kegiatan usaha, permodalan, kepemilikan saham, organ perseroan, kepegawaian, pembinaan, pengawasan, serta ketentuan peralihan.

Munafri, yang juga menjabat Ketua IKA FH Unhas, berharap PT Makassar Membangun Indonesia dapat berkembang menjadi BUMD yang sehat, memiliki daya saing, dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski perusahaan diarahkan untuk mengembangkan kegiatan bisnis dan memperoleh keuntungan, ia menegaskan bahwa fungsi pelayanan publik tetap harus menjadi bagian penting dari operasional perusahaan.

“Dengan transformasi ini, aset daerah tidak hanya menjadi fasilitas pelayanan, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui investasi yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Appi.

Sejumlah Pejabat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Makassar

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly Nanda, jajaran kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pimpinan dan anggota DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari TNI dan Polri.

Perubahan Perumda Terminal Makassar Metro menjadi Perseroda melalui Ranperda ini menjadi bagian dari rencana penataan perusahaan daerah. Pembahasan dan ketentuan lebih lanjut akan menentukan bagaimana perusahaan tersebut menjalankan perluasan usaha, pengelolaan aset, dan kemitraan investasi dengan tetap memperhatikan fungsi pelayanan publik. (*)

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with