Keadilanrakyatnews.com – Pemerintah tengah membahas rencana memperluas cakupan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga kelompok ekonomi menengah bawah. Dalam rencana tersebut, masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 8 berpeluang memperoleh bantuan pembayaran iuran melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Perluasan kepesertaan ini ditargetkan dapat dimulai pada 2027 atau paling lambat 2028. Namun, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan sebagai keputusan final.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang dikenal dengan sapaan Gus Ipul, menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyimulasikan sejumlah alternatif pembiayaan. Pembahasan terutama menyangkut pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.
Jika rencana tersebut terealisasi, bantuan iuran diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan tanpa menambah beban pembayaran kepesertaan bagi kelompok yang membutuhkan.

Dua Alternatif Skema Pembiayaan Iuran BPJS Kesehatan
Dalam pembahasan pemerintah, terdapat dua alternatif mekanisme pembiayaan yang sedang dikaji. Perbedaan utamanya terletak pada kelompok desil yang menjadi sasaran serta pembagian tanggung jawab anggaran antara pemerintah pusat dan daerah.
1. Skema pertama: pembiayaan dibagi berdasarkan kelompok desil
Alternatif pertama membagi tanggung jawab pembiayaan berdasarkan tingkat desil kesejahteraan masyarakat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kelompok sasaran masing-masing.
- Desil 1–4: iuran direncanakan ditanggung pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Desil 5–6: pembiayaan direncanakan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten atau kota melalui APBD.
- Desil 7–8: bantuan direncanakan berasal dari pemerintah provinsi melalui anggaran daerah.
Melalui pola ini, tanggung jawab pembiayaan tidak hanya dibebankan kepada pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga akan terlibat sesuai kelompok masyarakat yang menjadi sasaran bantuan.
2. Skema kedua: bantuan difokuskan untuk desil 1–6
Alternatif berikutnya memiliki cakupan sasaran yang lebih terbatas, yakni masyarakat pada desil 1 hingga 6. Dalam skema ini, pembiayaan tetap melibatkan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten atau kota, dan pemerintah provinsi.
Besaran maupun pembagian tanggung jawab anggaran akan mengikuti kesepakatan yang nantinya ditetapkan. Karena masih berupa simulasi, belum ada ketentuan final mengenai mekanisme pelaksanaannya.
Gus Ipul menegaskan bahwa kedua alternatif tersebut masih dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memilih skema yang akan diterapkan.
