MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Ini Pertimbangan Hakim

Ari
By Ari
7 Menit Baca

Keadilanrakyatnews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan gugatan terkait keabsahan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sidang berlangsung di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Ketua MK Suhartoyo memimpin pembacaan putusan. Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum, sementara eksepsi lainnya ditolak.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan yang dibacakan Suhartoyo.

MK Tidak Menemukan Bukti Kelulusan Setara SMA

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi Arsul Sani, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai tanda telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Penilaian tersebut dilakukan setelah Mahkamah mempelajari bukti-bukti yang diajukan para pihak dan fakta yang terungkap selama persidangan. Pertimbangan itu berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu sebagaimana disebut dalam putusan.

Arsul menjelaskan, dokumen berupa certificate of attendance dan dokumen lain yang diajukan untuk memenuhi persyaratan pencalonan tidak dipandang sebagai bukti kelulusan atau tanda telah menamatkan pendidikan.

Menurut pertimbangan Mahkamah, dokumen tersebut menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa pendidikan yang bersangkutan telah diselesaikan.

Meski demikian, kesimpulan mengenai dokumen pendidikan tersebut perlu dibaca dalam konteks pertimbangan hukum perkara yang diperiksa MK. Putusan yang diberitakan dalam perkara ini menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

MK Menilai Status Calon Wakil Presiden Telah Berakhir

Pertimbangan lain disampaikan hakim konstitusi Adies Kadir. Ia menjelaskan bahwa meskipun Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan, status Gibran saat ini bukan lagi sebagai calon wakil presiden.

Menurut Adies, status sebagai calon berakhir setelah seseorang terpilih, dilantik, dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai wakil presiden. Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with