Keadilanrakyatnews.com, Jakarta – Rencana pemerintah dan DPR mengatur standar upah minimum bagi guru non-ASN dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mendapat sorotan luas. Komisi X DPR RI sepakat memasukkan prinsip itu ke batang tubuh RUU, tetapi belum memastikan apakah gaji guru honorer nantinya setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Ketentuan yang dibahas mencakup guru honorer, guru sekolah swasta, dan guru madrasah, kelompok yang selama ini kerap menghadapi persoalan penghasilan.
Meski terdengar seperti kabar baik, masyarakat perlu cermat membedakan dua hal. Yang sudah disepakati baru prinsip bahwa standar upah minimum guru non-ASN perlu diatur dalam undang-undang. Adapun besaran nominal, skema pembayaran, dan jadwal pemberlakuannya masih harus dibahas lebih lanjut.

Apa yang Disepakati Komisi X DPR RI?
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas menyetujui pencantuman standar upah minimum guru non-ASN dalam batang tubuh rancangan undang-undang. Dengan begitu, perlindungan penghasilan guru diharapkan punya landasan hukum yang lebih kuat, tidak sekadar bergantung pada kebijakan yang bisa berubah sewaktu-waktu.
Aspirasi yang disampaikan perwakilan masyarakat sipil dalam RDPU akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan pasal-pasal RUU. Pembahasan ini sekaligus menunjukkan bahwa DPR memandang kesejahteraan pendidik sebagai bagian dari pembenahan sistem pendidikan, bersama isu pemerataan guru dan peningkatan mutu pembelajaran.
Menurut laporan DPR RI, besaran nominal upah minimum yang dimaksud masih dalam proses penghitungan. Artinya, belum ada angka resmi yang bisa dijadikan acuan oleh guru maupun pengelola sekolah.
Siapa yang Mengusulkan Gaji Guru Mengacu UMP atau UMK?
Usulan agar gaji guru non-ASN mengacu pada UMP atau UMK datang dari tiga organisasi yang hadir dalam RDPU, yaitu Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dan Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (PERISAI). Ketiganya ingin aturan baru memberikan batas bawah penghasilan yang jelas bagi guru yang bukan aparatur sipil negara.
