Cara Daftar Bansos bagi Perantau yang KTP-nya Beda Kota 2026

Ari
By Ari
9 Menit Baca

Keadilanrakyat.news.com – Perantau yang alamat KTP-nya berbeda dengan kota tempat tinggal saat ini masih bisa mengupayakan bantuan sosial (bansos), tetapi jalurnya perlu dipahami dengan benar. Dua pilihan umum adalah mengajukan usulan lewat aplikasi Cek Bansos atau kantor desa dan kelurahan dengan melampirkan surat keterangan domisili, atau mengurus pindah data kependudukan (KTP dan KK) ke kota tempat tinggal terlebih dahulu. Karena penyaluran bansos terkait data wilayah, keputusan akhir tetap ditentukan Dinas Sosial dan Disdukcapil setempat.

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pekerja migran antarkota, mahasiswa, dan keluarga muda yang merantau. Mereka tinggal dan bekerja di satu kota, tetapi KTP dan Kartu Keluarga (KK) masih tercatat di kota asal. Pada 2026, penyaluran bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan klasifikasi desil, sehingga kesesuaian data kependudukan menjadi penentu penting.

Artikel ini merangkum opsi yang bisa ditempuh perantau, dokumen yang perlu disiapkan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan agar tidak salah langkah.

Cara Daftar Bansos bagi Perantau yang KTP-nya Beda Kota

Mengapa KTP Beda Kota Jadi Persoalan?

Bansos disalurkan berdasarkan data kependudukan dan wilayah administrasi. Menurut sejumlah panduan 2026, bantuan umumnya dikaitkan dengan alamat yang tertera pada KTP. Pada tahap verifikasi dan validasi data (verivali), petugas desa atau kelurahan mendata calon penerima, melakukan verifikasi lapangan, lalu data divalidasi di tingkat kecamatan dan kabupaten atau kota. Setelah itu, data dipadankan dengan data Dukcapil dan DTSEN sebelum Kemensos menetapkan daftar penerima yang valid.

Karena itu, perbedaan antara alamat KTP dan tempat tinggal sebenarnya termasuk penyebab data tidak lolos verifikasi. Satu panduan juga menyebut, pindah domisili tanpa mengurus administrasi kependudukan di tempat baru dapat membuat data dianggap ganda atau tidak ditemukan, sehingga bantuan berpotensi tertahan.

Dua Jalur yang Bisa Ditempuh Perantau

Panduan yang beredar menunjukkan dua pendekatan. Keduanya dapat dipertimbangkan, dan perantau disarankan memastikan ke dinas setempat jalur mana yang berlaku di daerahnya.

Jalur 1: Mengajukan Usulan dengan Surat Keterangan Domisili

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with