Keadilanrakyat.news.com – Ibu hamil dan balita termasuk komponen kesehatan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) 2026. Syarat utamanya adalah keluarga tergolong miskin atau rentan miskin dan terdata di DTSEN pada desil rendah, serta memiliki anggota keluarga yang memenuhi komponen, yakni ibu hamil atau nifas, atau anak usia 0 sampai 6 tahun.
Bantuan untuk masing-masing komponen tercatat Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 per tahap dalam empat tahap penyaluran.
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan. Program ini tidak diberikan otomatis kepada setiap ibu hamil, melainkan berdasarkan kriteria kepesertaan dan data sosial ekonomi yang ditetapkan pemerintah.

Apa Itu PKH Komponen Kesehatan?
PKH terbagi ke dalam tiga kelompok komponen besar, yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Ibu hamil dan balita masuk dalam komponen kesehatan. Tujuannya meningkatkan akses layanan kesehatan ibu dan anak serta membantu mencegah masalah gizi sejak masa kehamilan. Menurut pemberitaan, dana bantuan diharapkan dapat membantu biaya pemeriksaan kehamilan rutin, asupan gizi, dan persiapan persalinan yang layak, serta mendukung pencegahan stunting pada anak.
Syarat Penerima PKH Ibu Hamil dan Balita
Berdasarkan rangkuman sejumlah sumber 2026, syarat utama menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) adalah sebagai berikut.
- Keluarga miskin atau rentan miskin. Kriteria ini ditetapkan berdasarkan data sosial ekonomi pemerintah.
- Terdata di DTSEN atau DTKS pada desil rendah. Sebagian panduan menyebut desil 1 sampai 4, sedangkan satu sumber menyebut desil 1 sampai 3. Karena angka ini berbeda, pembaca disarankan menanyakan batas yang berlaku ke pendamping PKH atau Dinas Sosial setempat.
- Memiliki komponen PKH dalam satu keluarga. Untuk komponen kesehatan, komponennya adalah ibu hamil atau nifas, atau anak usia dini 0 sampai 6 tahun. Menurut satu panduan, tanpa komponen tersebut dalam satu KK, status kepesertaan bisa dicabut atau tidak lolos verifikasi.
- Komitmen pemeriksaan kesehatan. Peserta wajib memenuhi kewajiban layanan kesehatan sesuai ketentuan (dijelaskan di bawah).
- Batas kehamilan. Bantuan untuk komponen ibu hamil berlaku maksimal untuk dua kehamilan yang terdaftar dalam satu keluarga penerima.
- Dokumen kependudukan valid. KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sesuai dengan data kependudukan memudahkan verifikasi.

