Langkah Praktis untuk Perantau
- Cek status terlebih dahulu. Buka cekbansos.kemensos.go.id dan periksa apakah nama atau NIK Anda sudah tercatat, beserta wilayah tempat Anda terdaftar. Ini membantu memastikan apakah Anda sebenarnya sudah menjadi penerima di kota asal.
- Tentukan tempat menetap. Bila akan menetap lama di kota baru, pertimbangkan memindahkan KTP dan KK. Bila hanya sementara, jalur domisili bisa dicoba.
- Urus surat domisili. Minta surat keterangan domisili dari RT/RW atau kelurahan di kota tempat tinggal.
- Datangi kantor desa atau kelurahan. Sampaikan kondisi Anda kepada petugas operator SIKS-NG dan tanyakan apakah usulan dengan KTP luar kota dapat diproses.
- Ajukan lewat aplikasi bila memungkinkan. Buat akun Cek Bansos, lalu kirim usulan di menu Usulan sambil melengkapi dokumen.
- Pantau status usulan. Buka menu Usulan lalu Usulan Mandiri di aplikasi untuk melihat tahapannya.
- Konsultasi ke Dinas Sosial. Jika petugas desa ragu, tanyakan ke Dinas Sosial kabupaten atau kota setempat.
Bagaimana Jika Anda Sudah Menerima Bansos di Kota Asal?
Perantau yang sebelumnya penerima aktif PKH atau BPNT sebaiknya tidak langsung mengabaikan data lama. Menurut sebuah panduan, bila nama masih terdaftar di alamat lama, bantuan dapat tetap tersalurkan di lokasi lama dan pengambilan mungkin memerlukan kehadiran dengan KTP asli, terutama bila lewat PT Pos. Namun, informasi ini berasal dari panduan non-pemerintah, sehingga sebaiknya dikonfirmasi ke pendamping PKH atau Dinas Sosial asal.
Jika bantuan terhenti setelah pindah, langkahnya antara lain mengecek status lewat situs atau aplikasi untuk mengetahui di wilayah mana nama Anda masih terdaftar, meminta operator desa memperbarui domisili di SIKS-NG, dan berkoordinasi dengan agen bank atau PT Pos di wilayah baru.
Alternatif: Minta Keluarga di Kampung Membantu
Bila KTP Anda masih di kota asal dan keluarga inti masih tinggal di alamat tersebut, pendataan biasanya dilakukan di desa atau kelurahan sesuai domisili KTP. Anggota keluarga di kampung dapat membantu menanyakan proses usulan ke perangkat desa. Perlu dicatat, kelayakan dinilai berdasarkan kondisi riil keluarga, sehingga data yang diajukan harus jujur dan sesuai keadaan sebenarnya.

