- Jangan membayar calo. Pendaftaran bansos lewat jalur resmi tidak dipungut biaya.
- Jangan memalsukan alamat atau dokumen. Data diverifikasi lapangan dan dipadankan dengan Dukcapil, sehingga data palsu berisiko ditolak.
- Waspadai situs dan aplikasi palsu. Gunakan hanya cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi resmi dari toko aplikasi.
- Jangan bagikan kode verifikasi. Pihak resmi tidak akan meminta OTP atau kata sandi Anda.
- Usulan tidak otomatis disetujui. Pengajuan hanya bagian dari proses verifikasi dan validasi.
FAQ: Daftar Bansos Perantau dengan KTP Beda Kota
Apakah perantau dengan KTP luar kota bisa daftar bansos?
Bisa mencoba, tetapi hasilnya bergantung pada verifikasi daerah. Jalur yang disebut panduan adalah mengajukan usulan dengan surat keterangan domisili, atau memindahkan KTP dan KK ke kota tempat tinggal.
Apa dokumen yang diperlukan?
e-KTP, KK, surat keterangan domisili dari RT/RW atau kelurahan, serta dokumen kondisi ekonomi. Bila pindah data kependudukan, siapkan SKPWNI dari Disdukcapil asal.
Apakah bansos disalurkan sesuai alamat KTP?
Menurut sejumlah panduan, penyaluran berbasis wilayah administrasi sesuai alamat KTP, sehingga perbedaan alamat dapat memengaruhi verifikasi.
Bagaimana jika bansos berhenti setelah pindah kota?
Cek status di cekbansos.kemensos.go.id, minta operator desa memperbarui domisili, dan konsultasikan dengan Dinas Sosial.
Apakah harus pindah KTP dulu?
Tidak ada ketentuan tunggal yang ditemukan. Sebagian panduan menyarankan pindah dokumen kependudukan lebih dulu, sedangkan lainnya menyebut surat domisili bisa dipakai. Pastikan ke Dinas Sosial atau Disdukcapil setempat.
Apakah ada biaya mengurus bansos?
Tidak. Seluruh proses lewat jalur resmi gratis.
Siapa yang bisa dihubungi jika bingung?
Perangkat desa atau kelurahan, operator SIKS-NG, Dinas Sosial setempat, atau Command Center Kemensos 171. (*)

