Keadilanrakyatnews.com – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi makanan, minuman, atau produk olahan kini memiliki kesempatan memperoleh sertifikat halal tanpa biaya sertifikasi melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Pemerintah menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat untuk 2026. Pengajuan dilakukan secara daring lewat Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di portal resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Program ini menjadi perhatian khusus menjelang implementasi kebijakan jaminan produk halal. Meski semula kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk UMK dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026, pemerintah kemudian memperpanjang masa penahapan hingga Oktober 2028. Perpanjangan tersebut memberi ruang lebih bagi pelaku usaha menyiapkan dokumen dan memanfaatkan fasilitasi yang ada.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, “Untuk UMKM dan sejenisnya, gratis, tidak ada bayaran apa pun.” Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada pertengahan Oktober 2026, seiring upaya pemerintah membantu kesiapan pelaku usaha.
Lalu, siapa yang berhak, dokumen apa saja yang dibutuhkan, dan bagaimana langkah mendaftar lewat SIHALAL? Berikut panduan lengkap berdasarkan ketentuan resmi BPJPH.

Apa Itu Sertifikat Halal dan Program SEHATI?
Sertifikat halal adalah pengakuan resmi kehalalan suatu produk yang diterbitkan BPJPH setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan jaminan produk halal. Sertifikasi mencakup bahan yang digunakan, proses produksi, serta upaya menjaga produk dari kontaminasi bahan yang tidak halal.
SEHATI merupakan program fasilitasi sertifikasi halal gratis yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria. Pada 2026, BPJPH membuka kuota 1,35 juta sertifikat. Pengajuan dilakukan melalui SIHALAL di laman ptsp.halal.go.id dengan kode fasilitasi SEHATI26.
Kuota bersifat terbatas dan dapat ditutup sewaktu-waktu jika sudah terpenuhi. Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan memeriksa status kuota dan ketentuan terbaru sebelum mengajukan permohonan.
Siapa yang Bisa Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis?
Tidak semua usaha otomatis berhak atas fasilitas gratis. Program SEHATI menggunakan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare yang diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025. Kriteria utama antara lain:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil.
- Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.
- Memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya.
- Tidak menggunakan bahan atau proses yang bersinggungan dengan bahan haram.
- Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
- Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha.
- Lokasi, tempat, dan alat proses produk halal terpisah dari proses produk tidak halal.
- Produk berupa barang dan termasuk kategori yang memenuhi ketentuan self declare.
- Menggunakan peralatan produksi sederhana, manual, atau semiotomatis (usaha rumahan, bukan pabrik).
- Bersedia dilengkapi dokumen dan menjalani verifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Ada ketentuan tambahan terkait jenis produk, bahan hewani, metode pengawetan, serta dokumen wajib. Jika produk atau proses produksi tidak memenuhi kriteria self declare, pelaku usaha dapat menempuh jalur sertifikasi reguler dengan ketentuan dan biaya yang berbeda.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Persiapan dokumen yang rapi akan memperlancar proses. Berikut yang umumnya dibutuhkan:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB wajib dimiliki dengan skala mikro atau kecil. Jika belum punya, ajukan melalui portal OSS di oss.go.id. Pastikan data identitas, alamat, dan bidang usaha sesuai kondisi sebenarnya.
2. Data Pemilik dan Informasi Usaha
Siapkan identitas pemilik, alamat produksi, nama usaha, serta kontak aktif untuk komunikasi selama proses pengajuan.
3. Daftar Bahan Baku dan Bahan Tambahan
Catat seluruh bahan, termasuk perisa, pewarna, bumbu, minyak, dan bahan penolong. Untuk bahan olahan, siapkan informasi produsen dan bukti kehalalan jika tersedia. Jangan menganggap bahan otomatis halal hanya karena dijual bebas.
4. Alur Proses Produksi
Tuliskan tahapan secara berurutan mulai dari penerimaan bahan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, hingga produk jadi. Sertakan daftar peralatan dan cara menjaga kebersihannya.
5. Nama, Foto Produk, dan Dokumen Pendukung
Siapkan nama produk, foto jelas, surat permohonan, pernyataan self declare, akad atau ikrar kehalalan, data penyelia halal, serta Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Ikuti petunjuk di portal resmi karena dokumen yang diminta dapat menyesuaikan mekanisme yang berlaku.
Cara Mendaftarkan Sertifikat Halal untuk UMKM Gratis Lewat Online
Seluruh proses dapat dilakukan dari rumah menggunakan HP atau komputer. Berikut langkah-langkahnya:
Langkah 1: Buka Portal Resmi SIHALAL
Akses https://ptsp.halal.go.id. Pastikan alamat benar dan tidak masuk melalui tautan mencurigakan. Buat akun jika belum memiliki, gunakan data yang valid dan kontak aktif.
Langkah 2: Lengkapi Data Pelaku Usaha
Isi informasi sesuai dokumen resmi, termasuk data NIB. Periksa kembali nama, alamat, dan bidang usaha agar tidak ada perbedaan yang menghambat pemeriksaan.
Langkah 3: Masukkan Data Produk
Lengkapi nama produk, jenis, daftar bahan, dan proses produksi. Jika menjual beberapa produk, periksa ketentuan pengajuan untuk mengetahui apakah dapat digabung dalam satu permohonan.
Langkah 4: Pilih Skema yang Sesuai
Jika memenuhi kriteria, pilih jalur self declare dan kode fasilitasi SEHATI26 sesuai petunjuk sistem. Pastikan kode masih berlaku. Jika pilihan SEHATI tidak muncul atau kuota tidak tersedia, cek pengumuman terbaru BPJPH.
Langkah 5: Unggah Dokumen dan Kirim Permohonan
Unggah dokumen dengan format dan kualitas yang sesuai. Pastikan tulisan terbaca dan data konsisten. Periksa ulang sebelum mengirim.
Langkah 6: Jalani Verifikasi dengan Pendamping PPH
Self declare bukan berarti tanpa pemeriksaan. Produk dan proses tetap diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal. Jawab pertanyaan dengan jujur berdasarkan kondisi usaha yang sebenarnya.
Langkah 7: Pantau Status hingga Selesai
Pantau status melalui sistem dan periksa pemberitahuan. Selesaikan permintaan perbaikan jika ada. Setelah seluruh tahapan selesai dan disetujui, sertifikat dapat diterbitkan. Simpan salinan sertifikat dan periksa data produk yang tercantum.
Apakah Semua UMKM Bisa Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis?
Tidak. Fasilitas SEHATI memiliki kriteria ketat. Jenis produk, bahan, kerumitan proses, skala usaha, dan kelengkapan dokumen menentukan kelayakan. Usaha rumahan dengan bahan yang jelas kehalalannya dan proses sederhana berpeluang lebih besar. Produk berisiko atau proses kompleks biasanya diarahkan ke jalur reguler.
Keputusan akhir mengikuti ketentuan resmi dan hasil pemeriksaan. Jika tidak memenuhi syarat gratis, tanyakan jalur sertifikasi lain beserta biayanya kepada BPJPH atau lembaga terkait.
Berapa Biaya Mengurus Sertifikat Halal UMKM?
Bagi UMK yang diterima dalam program SEHATI, biaya sertifikasi ditanggung pemerintah. Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk semua jalur. Jika kuota habis atau produk tidak memenuhi kriteria, biaya dapat dikenakan sesuai ketentuan resmi.
Waspadai pihak yang menjanjikan sertifikat pasti terbit dengan imbalan tertentu. Jangan berikan kata sandi, kode OTP, atau data sensitif kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi. Gunakan hanya portal resmi BPJPH.
Update Terbaru: Perpanjangan Masa Penahapan hingga 2028
Pada Oktober 2026, pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Kewajiban mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2028.
Perpanjangan ini mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal dan masukan dari asosiasi usaha. Meski tenggat lebih longgar, BPJPH tetap mendorong pelaku usaha mengurus sertifikat sejak dini. Sertifikasi bukan hanya soal regulasi, tetapi juga kepercayaan konsumen dan daya saing produk.
Beberapa laporan menyebutkan kuota SEHATI di sejumlah provinsi sudah banyak terserap hingga pertengahan Oktober 2026. Pelaku usaha disarankan segera memeriksa ketersediaan kuota di SIHALAL atau menghubungi Pendamping PPH di wilayah masing-masing.
Tips agar Pengajuan Tidak Bolak-balik Diperbaiki
- Pastikan NIB sudah benar dan sesuai skala usaha.
- Catat seluruh bahan, termasuk yang dianggap sepele.
- Siapkan bukti kehalalan bahan yang dapat diperiksa.
- Jelaskan proses produksi secara jujur dan sesuai praktik sehari-hari.
- Jaga kebersihan peralatan dan area produksi.
- Periksa status kuota dan ketentuan terbaru sebelum mengajukan.
- Simpan nomor permohonan dan pantau status secara berkala.
- Gunakan bantuan resmi dari Pendamping PPH atau layanan BPJPH jika mengalami kesulitan.
Mengapa Sertifikat Halal Penting bagi UMKM?
Selain memenuhi ketentuan, sertifikat halal membawa manfaat praktis:
- Membangun kepercayaan konsumen – pembeli lebih mudah memperoleh kepastian status produk.
- Membuka peluang pasar – beberapa mitra, toko, atau marketplace mensyaratkan legalitas lengkap.
- Menata proses produksi – pendataan bahan dan alur produksi membantu menjaga konsistensi.
- Mendukung kepatuhan regulasi – pelaku usaha lebih siap menghadapi ketentuan yang berlaku secara bertahap.
Sertifikat halal bukan jaminan penjualan langsung naik. Kualitas produk, harga, kemasan, dan pemasaran tetap menentukan keberhasilan usaha.
FAQ Seputar Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM
Apakah bisa daftar lewat HP?
Ya. Pendaftaran dilakukan online melalui SIHALAL. Gunakan HP atau komputer selama perangkat mendukung dan dokumen tersedia dalam format yang sesuai.
Apakah wajib punya NIB?
Ya, untuk mengikuti SEHATI 2026, NIB dengan skala mikro atau kecil menjadi salah satu syarat utama.
Apakah usaha makanan rumahan bisa gratis?
Bisa, jika memenuhi seluruh kriteria program, termasuk bahan, proses, skala usaha, dan kelengkapan dokumen.
Apakah sertifikat langsung terbit setelah daftar?
Tidak. Pengajuan tetap melalui verifikasi dan tahapan penetapan. Waktu penyelesaian bergantung pada kelengkapan data dan proses yang berlaku.
Bagaimana jika kuota SEHATI sudah habis?
Periksa pengumuman terbaru BPJPH. Jika produk memerlukan sertifikasi segera, tanyakan opsi jalur lain dan biaya resminya.
Di mana situs resmi pengajuan?
Portal SIHALAL: ptsp.halal.go.id. Informasi program tersedia di situs resmi BPJPH: bpjph.halal.go.id.
Mendaftarkan Sertifikat Halal
Cara mendaftarkan sertifikat halal untuk UMKM gratis dimulai dengan memastikan usaha memenuhi kriteria SEHATI, menyiapkan NIB dan dokumen produk, membuat akun di SIHALAL, melengkapi data bahan serta proses produksi, lalu mengikuti verifikasi Pendamping PPH hingga sertifikat terbit.
Perpanjangan masa penahapan hingga Oktober 2028 memberi waktu tambahan, tetapi semakin cepat pengurusan, semakin siap usaha menghadapi tuntutan pasar dan regulasi. Gunakan selalu portal resmi, periksa kuota, dan jangan terburu-buru mengirim pengajuan sebelum data lengkap.
Dengan persiapan yang baik, sertifikasi halal dapat menjadi langkah penting untuk menata usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk di pasar yang semakin kompetitif.
Informasi disusun berdasarkan ketentuan BPJPH dan kebijakan pemerintah yang tersedia hingga Oktober 2026. Kuota, kriteria, dan tenggat waktu dapat berubah. Selalu verifikasi data terbaru melalui situs resmi BPJPH sebelum mengajukan permohonan. (*)