Keadilanrakyatnews.com – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi makanan, minuman, atau produk olahan kini memiliki kesempatan memperoleh sertifikat halal tanpa biaya sertifikasi melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Pemerintah menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat untuk 2026. Pengajuan dilakukan secara daring lewat Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di portal resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Program ini menjadi perhatian khusus menjelang implementasi kebijakan jaminan produk halal. Meski semula kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk UMK dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026, pemerintah kemudian memperpanjang masa penahapan hingga Oktober 2028. Perpanjangan tersebut memberi ruang lebih bagi pelaku usaha menyiapkan dokumen dan memanfaatkan fasilitasi yang ada.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, “Untuk UMKM dan sejenisnya, gratis, tidak ada bayaran apa pun.” Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada pertengahan Oktober 2026, seiring upaya pemerintah membantu kesiapan pelaku usaha.
Lalu, siapa yang berhak, dokumen apa saja yang dibutuhkan, dan bagaimana langkah mendaftar lewat SIHALAL? Berikut panduan lengkap berdasarkan ketentuan resmi BPJPH.

Apa Itu Sertifikat Halal dan Program SEHATI?
Sertifikat halal adalah pengakuan resmi kehalalan suatu produk yang diterbitkan BPJPH setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan jaminan produk halal. Sertifikasi mencakup bahan yang digunakan, proses produksi, serta upaya menjaga produk dari kontaminasi bahan yang tidak halal.
SEHATI merupakan program fasilitasi sertifikasi halal gratis yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria. Pada 2026, BPJPH membuka kuota 1,35 juta sertifikat. Pengajuan dilakukan melalui SIHALAL di laman ptsp.halal.go.id dengan kode fasilitasi SEHATI26.
Kuota bersifat terbatas dan dapat ditutup sewaktu-waktu jika sudah terpenuhi. Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan memeriksa status kuota dan ketentuan terbaru sebelum mengajukan permohonan.
