| Komponen | Per tahun | Per tahap | Frekuensi |
|---|---|---|---|
| Ibu hamil atau nifas | Rp3.000.000 | Rp750.000 | 4 kali setahun |
| Anak usia dini (0 sampai 6 tahun) | Rp3.000.000 | Rp750.000 | 4 kali setahun |
Besaran bantuan ditetapkan per komponen dan dapat direvisi melalui peraturan menteri sosial dari waktu ke waktu. Karena nilai bantuan dihitung per komponen, keluarga yang memiliki lebih dari satu komponen dapat menerima lebih dari satu jenis bantuan. Contohnya, keluarga dengan ibu hamil sekaligus anak yang bersekolah dapat memperoleh bantuan dari lebih dari satu komponen. Meski begitu, beberapa sumber mencatat ada batas maksimum komponen per keluarga sesuai aturan Kemensos yang berlaku.
Penyaluran 2026 berlangsung dalam empat tahap. Pencairan dilakukan lewat mekanisme yang ditentukan pemerintah, misalnya transfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Keluarga penerima diminta menggunakan kartu secara mandiri dan tidak memberikan kartu beserta PIN kepada pihak lain.
Kewajiban Penerima PKH Ibu Hamil
Bantuan PKH bersifat bersyarat, sehingga ibu hamil perlu memenuhi komitmen kesehatan agar kepesertaan tetap aktif. Menurut panduan 2026, kewajiban tersebut antara lain:
- Memeriksakan kehamilan secara rutin di Puskesmas, bidan, atau fasilitas kesehatan. Satu panduan menyebut kunjungan antenatal care (ANC) minimal empat kali, sedangkan panduan lain menyebut empat atau enam kali selama kehamilan.
- Bersalin di fasilitas kesehatan.
- Mengikuti layanan kesehatan ibu nifas sesuai jadwal.
Ketentuan jumlah kunjungan dapat berbeda mengikuti pedoman layanan kesehatan terbaru, sehingga ibu hamil sebaiknya mengikuti jadwal yang ditetapkan tenaga kesehatan.
Kewajiban Penerima PKH Balita
Untuk komponen balita, penerima diwajibkan memantau tumbuh kembang anak. Kewajiban yang disebut sejumlah sumber meliputi:
- Rutin mengikuti kegiatan Posyandu atau datang ke Puskesmas sesuai jadwal.
- Melakukan penimbangan berat badan secara berkala.
- Melengkapi imunisasi sesuai usia anak.
Kewajiban ini dipantau pendamping PKH. Jika komitmen tidak dipenuhi, kepesertaan atau pencairan dapat terdampak sesuai ketentuan program.

