PKH tidak bisa didaftarkan langsung ke pendamping untuk dicairkan dalam waktu singkat. Calon penerima harus masuk dulu dalam data sosial pemerintah. Ada dua jalur yang disebut panduan 2026.
- Lewat aplikasi Cek Bansos. Unduh aplikasi resmi, buat akun dengan KTP dan swafoto, buka menu Usulan atau Tambah Usulan, lalu isi data keluarga termasuk kondisi ibu hamil atau balita. Lampirkan dokumen pendukung bila diminta.
- Lewat kantor desa atau kelurahan. Datang membawa e-KTP, KK, dan dokumen kondisi ekonomi untuk diusulkan petugas lewat sistem SIKS-NG.
Untuk dokumen, siapkan KTP dan KK, serta keterangan bahwa ibu sedang hamil (misalnya buku KIA atau surat keterangan dari bidan atau Puskesmas) dan akta kelahiran atau identitas anak untuk komponen balita. Dokumen tambahan dapat diminta mengikuti kebijakan daerah.
Perlu diingat, pengajuan tidak otomatis membuat bantuan cair. Usulan harus diverifikasi dan divalidasi lebih dahulu oleh petugas, musyawarah desa atau kelurahan, hingga Dinas Sosial. Anda bisa memantau prosesnya lewat menu Usulan di aplikasi Cek Bansos dan mengecek status penerima lewat cekbansos.kemensos.go.id.
Kapan Status Bisa Berubah?
Status kepesertaan dievaluasi secara berkala. Beberapa kondisi yang dapat memengaruhi antara lain:
- Komponen tidak lagi terpenuhi, misalnya anak melewati usia enam tahun atau masa nifas berakhir.
- Komitmen kesehatan tidak dijalankan.
- Perubahan desil atau kondisi ekonomi keluarga hasil pemutakhiran data.
- Perubahan data kependudukan atau domisili yang tidak diperbarui.
Waspada Penipuan Terkait PKH
- Pendaftaran dan pencairan PKH tidak dipungut biaya.
- Abaikan pesan yang menjanjikan bantuan cair pasti dengan syarat membayar atau mengklik tautan tidak dikenal.
- Jangan serahkan kartu, PIN, atau kode OTP kepada siapa pun, termasuk yang mengaku petugas.
- Gunakan hanya kanal resmi, yaitu aplikasi Cek Bansos, situs cekbansos.kemensos.go.id, desa atau kelurahan, dan pendamping PKH.
FAQ: Syarat PKH Ibu Hamil dan Balita
Apa syarat utama PKH ibu hamil dan balita?
Keluarga miskin atau rentan miskin yang terdata di DTSEN atau DTKS pada desil rendah, dan memiliki komponen ibu hamil atau nifas, atau anak usia 0 sampai 6 tahun.
Berapa bantuan PKH untuk ibu hamil?
Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 per tahap dalam empat tahap, menurut sumber 2026.

