Berikut rangkuman 21 jenis pelayanan yang tidak dijamin menurut Pasal 52 ayat (1) Perpres 59 Tahun 2024, berdasarkan pemberitaan dan penjelasan sejumlah media.
- Pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk yang tidak mengikuti prosedur JKN.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Pelayanan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, sampai batas nilai yang ditanggung program tersebut.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pelayanan estetika atau untuk tujuan kecantikan.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.
- Perawatan ortodonti, yakni pemasangan behel atau tindakan merapikan susunan gigi.
- Gangguan akibat ketergantungan alkohol dan narkotika.
- Cedera akibat melukai diri sendiri secara sengaja atau tindakan ceroboh yang menimbulkan cedera.
- Pengobatan alternatif dan tradisional yang tidak termasuk layanan yang dijamin.
- Tindakan medis yang masih bersifat eksperimental.
- Alat dan layanan kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan terkait wabah atau situasi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan.
- Pelayanan pada kejadian yang sebenarnya dapat dicegah, misalnya cedera akibat tawuran.
- Pelayanan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang, yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain.
- Pelayanan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan yang sudah ditanggung program jaminan lain.
- Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Redaksi dan wording butir-butir ini bisa sedikit berbeda antarmedia. Untuk kepastian hukum, disarankan merujuk langsung ke teks Perpres 59 Tahun 2024 atau menanyakan ke BPJS Kesehatan.
Layanan yang Sering Disalahpahami Peserta
Perawatan gigi. Tidak semua layanan gigi dikecualikan. Pencabutan gigi, penambalan, pembersihan karang gigi, dan perawatan saluran akar ditanggung selama dilakukan berdasarkan indikasi medis di fasilitas kesehatan mitra. Yang tidak ditanggung adalah behel, veneer, dan prosedur ortodonti untuk tujuan estetika.
Kesehatan reproduksi. Pengecualian berlaku pada pelayanan untuk mengatasi infertilitas. Meski begitu, peserta sebaiknya tidak langsung menganggap semua pemeriksaan terkait kesehatan reproduksi pasti tidak ditanggung, sehingga lebih baik dikonfirmasi dulu ke fasilitas kesehatan.

