Cara Mendaftarkan Sertifikat Halal untuk UMKM Gratis, Ini Syarat dan Langkahnya di SIHALAL

Ari
By Ari
12 Menit Baca

Tidak semua usaha otomatis berhak atas fasilitas gratis. Program SEHATI menggunakan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare yang diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025. Kriteria utama antara lain:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil.
  • Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.
  • Memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya.
  • Tidak menggunakan bahan atau proses yang bersinggungan dengan bahan haram.
  • Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  • Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha.
  • Lokasi, tempat, dan alat proses produk halal terpisah dari proses produk tidak halal.
  • Produk berupa barang dan termasuk kategori yang memenuhi ketentuan self declare.
  • Menggunakan peralatan produksi sederhana, manual, atau semiotomatis (usaha rumahan, bukan pabrik).
  • Bersedia dilengkapi dokumen dan menjalani verifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Ada ketentuan tambahan terkait jenis produk, bahan hewani, metode pengawetan, serta dokumen wajib. Jika produk atau proses produksi tidak memenuhi kriteria self declare, pelaku usaha dapat menempuh jalur sertifikasi reguler dengan ketentuan dan biaya yang berbeda.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Persiapan dokumen yang rapi akan memperlancar proses. Berikut yang umumnya dibutuhkan:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB wajib dimiliki dengan skala mikro atau kecil. Jika belum punya, ajukan melalui portal OSS di oss.go.id. Pastikan data identitas, alamat, dan bidang usaha sesuai kondisi sebenarnya.

2. Data Pemilik dan Informasi Usaha

Siapkan identitas pemilik, alamat produksi, nama usaha, serta kontak aktif untuk komunikasi selama proses pengajuan.

3. Daftar Bahan Baku dan Bahan Tambahan

Catat seluruh bahan, termasuk perisa, pewarna, bumbu, minyak, dan bahan penolong. Untuk bahan olahan, siapkan informasi produsen dan bukti kehalalan jika tersedia. Jangan menganggap bahan otomatis halal hanya karena dijual bebas.

4. Alur Proses Produksi

Tuliskan tahapan secara berurutan mulai dari penerimaan bahan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, hingga produk jadi. Sertakan daftar peralatan dan cara menjaga kebersihannya.

5. Nama, Foto Produk, dan Dokumen Pendukung

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with