Cara Mendaftarkan Sertifikat Halal untuk UMKM Gratis, Ini Syarat dan Langkahnya di SIHALAL

Ari
By Ari
12 Menit Baca

Sertifikat halal bukan jaminan penjualan langsung naik. Kualitas produk, harga, kemasan, dan pemasaran tetap menentukan keberhasilan usaha.

FAQ Seputar Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM

Apakah bisa daftar lewat HP?

Ya. Pendaftaran dilakukan online melalui SIHALAL. Gunakan HP atau komputer selama perangkat mendukung dan dokumen tersedia dalam format yang sesuai.

Apakah wajib punya NIB?

Ya, untuk mengikuti SEHATI 2026, NIB dengan skala mikro atau kecil menjadi salah satu syarat utama.

Apakah usaha makanan rumahan bisa gratis?

Bisa, jika memenuhi seluruh kriteria program, termasuk bahan, proses, skala usaha, dan kelengkapan dokumen.

Apakah sertifikat langsung terbit setelah daftar?

Tidak. Pengajuan tetap melalui verifikasi dan tahapan penetapan. Waktu penyelesaian bergantung pada kelengkapan data dan proses yang berlaku.

Bagaimana jika kuota SEHATI sudah habis?

Periksa pengumuman terbaru BPJPH. Jika produk memerlukan sertifikasi segera, tanyakan opsi jalur lain dan biaya resminya.

Di mana situs resmi pengajuan?

Portal SIHALAL: ptsp.halal.go.id. Informasi program tersedia di situs resmi BPJPH: bpjph.halal.go.id.

Mendaftarkan Sertifikat Halal

Cara mendaftarkan sertifikat halal untuk UMKM gratis dimulai dengan memastikan usaha memenuhi kriteria SEHATI, menyiapkan NIB dan dokumen produk, membuat akun di SIHALAL, melengkapi data bahan serta proses produksi, lalu mengikuti verifikasi Pendamping PPH hingga sertifikat terbit.

Perpanjangan masa penahapan hingga Oktober 2028 memberi waktu tambahan, tetapi semakin cepat pengurusan, semakin siap usaha menghadapi tuntutan pasar dan regulasi. Gunakan selalu portal resmi, periksa kuota, dan jangan terburu-buru mengirim pengajuan sebelum data lengkap.

Dengan persiapan yang baik, sertifikasi halal dapat menjadi langkah penting untuk menata usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk di pasar yang semakin kompetitif.

Informasi disusun berdasarkan ketentuan BPJPH dan kebijakan pemerintah yang tersedia hingga Oktober 2026. Kuota, kriteria, dan tenggat waktu dapat berubah. Selalu verifikasi data terbaru melalui situs resmi BPJPH sebelum mengajukan permohonan. (*)

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with